• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Sesuai POJK 11/2023, OJK Ungkap Ada 29 unit Usaha Syariah Aasuransi dan Reasuransi akan Spin-off pada 2026

by redaksi
16 Desember 2025
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

ASABRI MELAYANI SEPENUH HATI: Menjaga Kepuasan Peserta terhadap Layanan ASABRI

Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatera, InJourney Terus Terjunkan Relawan dan Pulihkan Ekonomi melalui Bantuan untuk UMKM Lokal

Prambanan Shiva Festival 2026: Menguatkan Prambanan sebagai Pusat Spiritual dan Wisata Budaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan ada 29 unit usaha syariah (UUS), yang melakukan pemisahan atau spin off di industri asuransi dan reasuransi pada tahun depan atau 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan spin off tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023 dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Adapun, lanjutnya, hingga saat ini sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah (full pledge) yang ada di Indonesia. Menilik statistiknya, 10 di antaranya adalah asuransi jiwa dan 6 asuransi umum.

“Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 yang merencanakan untuk spin off di tahun 2026,” katanya seusai acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ogi mengemukakan apabila rencana pemisahan unit usaha itu terlaksana dengan baik, maka Indonesia akan memiliki 45 perusahaan asuransi syariah pada akhir 2026 nanti.

“Itu sudah cukup banyak lah, sehingga kita harapkan keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap. Ada perbankan syariahnya, ada asuransi syariah, ada yang penjaminan syariah, ada dana pensiun syariah, sehingga bisa mendukung ekonomi syariah,” beber dia.

Di lain sisi, dia membeberkan ada beberapa perusahaan asuransi yang mengembalikan izin Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini karena perusahaan membutuhkan ekosistem dan permodalan yang lebih besar.

Menurutnya, hal tersebut dan konsolidasi wajar saja terjadi, terpenting layanan kepada konsumen sudah terpenuhi dan tidak merugikan konsumen.

“Saya rasa ini natural, konsolidasi secara natural saja enggak apa-apa, yang penting layanan masyarakatnya sudah terpenuhi dan asuransi syariahnya sudah banyak,” tegasnya.

Menilik statistik OJK Juli 2025, asuransi komersil yang konvensional dan memiliki UUS ada 127 perusahaan. Rinciannya, asuransi jiwa sebanyak 48 perusahaan, asuransi umum 71 perusahaan, dan reasuransi 8 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan asuransi syariah (full pledge) ada 17 perusahaan. Rinciannya, 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan 1 perusahaan reasuransi.

Untuk diketahui, pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan unit syariah, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi, ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Rayakan HUT ke-66, TJSL PUSRI Gelar Khitanan Massal untuk 330 anak

Next Post

Menjaga Operasional Perseroan, WIKA Dinilai Perlu Restrukturisasi Keuangan Melalui RUPO dan RUPSU

Related Posts

Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

ASABRI MELAYANI SEPENUH HATI: Menjaga Kepuasan Peserta terhadap Layanan ASABRI

21 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatera, InJourney Terus Terjunkan Relawan dan Pulihkan Ekonomi melalui Bantuan untuk UMKM Lokal

21 Januari 2026
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY
Berita

Prambanan Shiva Festival 2026: Menguatkan Prambanan sebagai Pusat Spiritual dan Wisata Budaya

21 Januari 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Gandeng Investor Spanyol, Kembangkan High-End Villa di The Mandalika

21 Januari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Melengkapi Cakrawala Labuan Bajo: Meruorah Perkenalkan “An Elevated Landtrip Experience”

21 Januari 2026
Patra Jasa Selesaikan Proyek RSPP Extension Tepat Waktu
Anak Perusahaan

Perkuat Standar Layanan, The Patra Bali Resort & Villas Raih Sertifikasi CHSE dan Bintang Lima

21 Januari 2026
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Menjaga Operasional Perseroan, WIKA Dinilai Perlu Restrukturisasi Keuangan Melalui RUPO dan RUPSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

ICT Goes to School Langkah Pertamina Memperkuat Ketahanan Digital Generasi Alpha dari Risiko Adiksi Game

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina NRE Gandeng Tiongkok, Dorong Proyek Energi Bersih di Indonesia

3 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Akselerasi Ekonomi Masyarakat Desa, Bank Mandiri Terima Piagam Penghargaan dari Menteri PDT

2 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Dorong P3DN Hadapi Distorsi Impor Baja

11 jam ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

ASABRI MELAYANI SEPENUH HATI: Menjaga Kepuasan Peserta terhadap Layanan ASABRI

by redaksi
21 Januari 2026
0

Dalam menjalankan mandat sebagai pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri,...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatera, InJourney Terus Terjunkan Relawan dan Pulihkan Ekonomi melalui Bantuan untuk UMKM Lokal

21 Januari 2026
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY

Prambanan Shiva Festival 2026: Menguatkan Prambanan sebagai Pusat Spiritual dan Wisata Budaya

21 Januari 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Gandeng Investor Spanyol, Kembangkan High-End Villa di The Mandalika

21 Januari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Melengkapi Cakrawala Labuan Bajo: Meruorah Perkenalkan “An Elevated Landtrip Experience”

21 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In