PT Angkasa Pura II (AP II) bersama maskapai bersinergi dengan operator hotel yang tergabung di dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memperlancar proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II membuat aplikasi Hotel Monitoring and Reservation (HORE) System untuk mempermudah koordinasi antara stakeholder. Lewat aplikasi HORE, Bandara Soekarno-Hatta dapat menyampaikan rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, operator hotel dapat menyampaikan jumlah ketersediaan kamar, dan Satgas Udara Penanganan Covid-19 dapat melakukan penetapan lokasi karantina sesuai protokol.
“Ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan karantina hingga 14 Januari nanti,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Sementara itu, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mendukung penuh implementasi ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan menyiapkan sedikitnya 105 hotel dengan alokasi 10.200 – 10.500 kamar hotel karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang sebagai lokasi karantina.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI. Ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran No. 3/2020 dan SE No. 4/2020.
“Sesuai SE No. 3/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE No. 4/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
Adapun pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.
Kasatgas Udara Kolonel Pas M.A Silaban menambahkan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari. Adapun bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn