PT Sucofindo (Persero) melalui Divisi Pemasaran dan Penjualan Korporat melangsungkan sosialisasi penerapan peraturan pemerintah No 52 tahun 2012 tentang sertifikasi usaha bidang pariwisata di Banyuwangi. Kegiatan ini berlangsung atas kerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyuwangi (26/11).
“Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena mampu memperkuat daya saing usaha dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Semoga dalam kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif kepada pelaku bisnis dan sektor usaha pariwisata banyuwangi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyuwangi M.Y. Bramuda dalam sambutannya. Bramuda juga menambahkan Sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan untuk pengembangan kegiatan kepariwisataan Banyuwangi dalam menghadapi persaingan globalisasi dan liberalisasi sektor jasa baik di tingkat regional dan internasional.
Senada dengan Bramuda, Kepala Divisi PPK Herliana Dewi juga mengatakan pentingnya pelaku usaha pariwisata memiliki Sertifikasi.”Dengan kepemilikian sertifikasi ini mampu menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu,” kata Herliana. Selain itu, manfaat lainnya menurut herliana adalah mampu memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai pegiat usaha di bidang pariwisata di Kab. Banyuwangi, yaitu hotel, perjalanan wisata, arena permainan, restoran dan karaoke.
Sumber Sucofindo