PT Surveyor Indonesia (Persero) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan kegiatan sosialisasi bahaya narkotika dan prekusor narkotika di lingkup internal Surveyor Indonesia secara virtual pada Selasa, 17 November 2020. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Supratman ,S.H, yang memberikan penjelasan mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba ditempat kerja untuk produktivitas, serta Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Surveyor Indonesia (Persero), Rosmanidar Zulkifli.
”Surveyor Indonesia akan dengan tegas memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti membawa, menggunakan, atau mengedarkan NAPZA. Kami pun berkomitmen untuk selalu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi seluruh pegawai Surveyor Indonesia.” ungkap Rosmanidar.