• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Debitur untuk Mendapatkan Keringanan

by redaksi
3 Mei 2020
in Berita
0
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah memberikan keringanan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Keringanan tersebut dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.

RelatedPosts

Didukung Regulator, INTI Catatkan Capaian Terbaik dalam Satu Dekade

Danjen Kopassus Tinjau Produk Hankam Terbaru PINDAD

ITDC Promosikan Destinasi Pariwisata Pada Asean Tourism Forum (ATF) 2023

Dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur Utama BRI Sunarso dalam rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming, Kamis (30/4/2020), disebutkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan keringanan sesuai dengan Permenko No.6/2020.

Syarat yang harus dipenuhi terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Untuk syarat umum pertama, kualitas kredit per 29 Februari 2020 berada dalam kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam restrukturisasi atau kolektibilias performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar (sesuai PK restrukturisasi) dan tidak memiliki tunggakan bunga dan atau pokok.

Kedua, debitur bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Sementara, untuk syarat khusus ditentukan bahwa debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi dari yang ditentukan, yaitu lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda tingkat I atau Pemda tingkat II).

Kemudian, terjadi penurunan pendapatan atau omzet akibat penyebaran virus corona. Kondisi selanjutnya yaitu terjadi gangguan proses produksi akibat penyebaran Covid-19.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kebijakan Bank Indonesia, Bikin Beban Kartu Kredit di BNI Makin Ringan

Next Post

Garuda Indonesia Surati Pemegang Sukuk untuk Negosiasi Pembayaran

Related Posts

INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment
Berita

Didukung Regulator, INTI Catatkan Capaian Terbaik dalam Satu Dekade

6 Februari 2023
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Danjen Kopassus Tinjau Produk Hankam Terbaru PINDAD

6 Februari 2023
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Promosikan Destinasi Pariwisata Pada Asean Tourism Forum (ATF) 2023

6 Februari 2023
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Adhi KaryaKaji Potensi Tol Demak-Tuban senilai Rp55,7 triliun

6 Februari 2023
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Anak Usaha Jasa Marga, Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Mulai Garap Tol Probolinggo Banyuwangi

6 Februari 2023
Hakaaston Target Kontrak Baru Sebesar Rp 1,7 triliun Sepanjang 2021
Anak Perusahaan

Fokus Bisnis Jasa Layanan Operasional Jalan Tol, HKA Targetkan Kelola Seluruh Ruas dan Rest Area HK

6 Februari 2023
Next Post
Meski Utang Jatuh Tempo, Garuda Pastikan Operasional tak Terganggu

Garuda Indonesia Surati Pemegang Sukuk untuk Negosiasi Pembayaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina EP Sangatta Field Berhasil Produksikan Minyak Tertinggi Sejak 18 Tahun Terakhir

2 hari ago
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Bandara Sentani Jayapura Cetak Pergerakan Kargo Tertinggi di Angkasa Pura Airports

9 jam ago
Indonesia Eximbank Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp148 M

LPEI Dorong Eksportir Jasa Lakukan Ekpansi Bisnis ke Negara-negara Non Tradisional

6 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

7 hari ago
INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment
Berita

Didukung Regulator, INTI Catatkan Capaian Terbaik dalam Satu Dekade

by redaksi
6 Februari 2023
0

Setelah gencar menjalankan program strategis transformasi total bertajuk “INTI Reborn” yang didukung penuh oleh pemegang saham, PT Industri Telekomunikasi Indonesia...

Read more
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Danjen Kopassus Tinjau Produk Hankam Terbaru PINDAD

6 Februari 2023
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Promosikan Destinasi Pariwisata Pada Asean Tourism Forum (ATF) 2023

6 Februari 2023
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi KaryaKaji Potensi Tol Demak-Tuban senilai Rp55,7 triliun

6 Februari 2023
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Anak Usaha Jasa Marga, Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Mulai Garap Tol Probolinggo Banyuwangi

6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In