WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA SERI #3
Kebijakan dan Tata Kelola Tindakan Cut Loss berdasarkan PP No.38/2026
Manajemen BUMN menghadapi risiko kerugian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. BUMN dihadapkan dengan tantangan yang berat karena merupakan bagian dari keuangan negara dengan perubahan regulasi yang dinamis. BUMN saat ini dikelola oleh BPI Danantara dan diatur oleh BP BUMN berdasarkan regulasi BUMN yang baru, yaitu UU No.1/2025 dan UU No.16/2025 (UU BUMN) dan PP No.38/2026 tentang Pengelolaan BUMN yang merupakan aturan turunan dari UU BUMN. Kerugian BUMN harus dilihat dengan memperhatikan Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa BPK RI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan besarnya kerugian negara. Tindakan cut loss BUMN harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Fiduciary Duty dan prinsip Business Judgement Rule. Berdasarkan pasal 97 ayat (5) UU No.40/2007, setiap anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban perdata apabila: 1) Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi, 2) Anggota Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, 3) Anggota Direksi tidak mempunyai benturan kepentingan, dan 4) Anggota Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Keempat hal tersebut merupakan wujud dari prinsip Business Judgement Rule dan tindakan cut loss dapat dianggap sebagai salah satu upaya Direksi BUMN dalam menerapkan prinsip Business Judgment Rule. Workshop ini membahas hal-hal sebagai berikut:
Sesi I: Mengenal jenis-jenis transaksi cut loss sebagai suatu aksi korporasi dan hal-hal yang harus diantisipasi oleh praktisi BUMN,
Sesi II: Kebijakan dan tata kelola tindakan cut loss BUMN berdasarkan PP No.38/2026.
Pemateri:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Penulis, Praktisi dan Akademisi)
Waktu Pelaksanaan Online
Sabtu 3 Oktober, 2026 (08:30 WIB – 12:00 WIB)
Peserta:
Dewan Direksi,
Dewan Komisaris,
Sekretaris Perusahaan
Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko
Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Kontribusi Kepesertaan :
Hanya Rp 400.000,-/peserta
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716, (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716






























