#TOPIK 1 : Workshop BUMN dan Anak Perusahaan
Memahami Tindak Pidana Korupsi dan Jenis-Jenis Kecurangan Pasca Pemberlakuan KUHP Baru dan Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026
(Menakar Risiko Hukum Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Kunci BUMN atau Anak Perusahaan BUMN)
Jakarta 18 Juni 2026
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Banyak hal yang baru diatur dalam KUHP Baru yang antara lain adalah pengaturan terkait tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap harta kekayaan dan tindak pidana korporasi yang lebih spesifik yang harus mendapat perhatian serius oleh praktisi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
Yang menarik adalah bahwa KUHP Baru ternyata merevisi pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diatur sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, beragam tindak pidana kejahatan terhadap harta kekayaan juga diatur dalam KUHP Baru, seperti tindak pidana pencurian, penggelapan, kecurangan, bangkrut tipu, penyajian laporan keuangan yang tidak benar dan tindak pidana lainnya. Pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur berdasarkan KUHP Baru tentu merupakan hal yang sangat krusial untuk memitigasi risiko hukum yang mungking dihadapi setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan kunci BUMN atau anak perusahaan BUMN. Dan tidak kalah penting, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang berisi penegasan terkait pihak yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.
#TOPIK 2 : Workshop BUMN dan Anak Perusahaan
REGULASI PELAPORAN KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN BERDASARKAN PP NO.43/2025 DAN PERMENKUM 49/2025 SERTA PERMASALAHANNYA
Bandung, 25 Juni 2026
Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP No.43/2025) yang berlaku efektif pada tanggal 19 September 2025. PP No.43/2025 merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur berbagai hal meliputi pelaporan keuangan, komite standar, penyelenggara Platform Bersama Pelaporan Keuangan, dukungan ekosistem pelaporan keuangan dan sanksi administratif.
Kemudian Kementerian Hukum Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum No.49/2025) yang berlaku efektif sejak 11 Desember 2025. Berdasarkan pasal 16 ayat (4) Permenkum No.49/2025, setiap perseroan terbatas yang merupakan persekutuan modal wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan dengan dokumen pendukung akta notaris dan laporan tahunan yang wajib di-upload melalui SABH. Apa saja isu-isu krusial terkait pemberlakuan PP No.43/2025 dan Permenkum No.49/2025 yang harus diantisipasi baik oleh manajemen BUMN dan anak perusahaan?
Workshop BUMN dan Anak Perusahaan
#TOPIK 3 : ASPEK HUKUM PIDANA PELAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN KUHP BARU DAN MENGENAL REKAYASA LAPORAN KEUANGAN
(Suatu Kajian terhadap Dampak Penerapan KUHP Baru terhadap Pelaporan Keuangan Korporasi)
Bandung, 16 Juli 2026
Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru setelah Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan beleid tersebut pada 2 Januari 2023 dan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP tersebut tercatat lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP Baru terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelasan. Pasal 508 KUHP Baru mengatur pidana terkait kecurangan dalam pelaporan keuangan korporasi. Disamping itu, terdapat juga beberapa pasal lain yang ada kaitannya dengan pelaporan keuangan korporasi, seperti pasal 511, 512, 513 dan 514 dan pasal-pasal yang lain KUHP Baru yang harus disikapi oleh para pengurus korporasi.
Pengurus korporasi tentu harus bersikap hati-hati apabila terdapat keinginan untuk melakukan manajemen laba. Manajemen laba laba pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang tidak menabrak aturan-aturan Standar Akuntansi Keuangan yang ada atau sepanjang memanfaatkan celah-celah pada aturan yang ada. Jika manajemen laba dilakukan dengan pemalsuan dokumen, pengakuan pendapatan fiktif dan lain-lain, maka bukan tidak mungkin anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dapat berurusan dengan gugatan bahkan pemidanaan oleh para pihak yang merasa dirugikan. Gugatan dan pemidanaan sangat mungkin berasal dari pihak-pihak eksternal korporasi seperti investor, kreditor, bank, pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan para pihak tersebut dapat melakukan penolakan terhadap laporan keuangan pada saat RUPS Tahunan perusahaan diadakan.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi, Akademisi & Penulis).
Peserta:
Dewan Direksi,
Dewan Komisaris,
Sekretaris Perusahaan
Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko
Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta/Topik
-
Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
-
Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
-
Kepersertaan 3 orang Free 1 peserta
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716, (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716
















