• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan : MEMAHAMI PENCATATAN dan MEKANISME HAPUS BUKU ASET TETAP BUMN (Penerapan Permen BUMN No. Per-22/MBU/12/2014 dan PSAK terkait & Pemahaman Aspek Legal dan Manajemen Risiko Hapus Buku Aset Tetap)

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Kinerja & Investasi, Pelatihan
0
0
SHARES
276
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

 MEMAHAMI PENCATATAN & MEKANISME HAPUS BUKU ASET TETAP BUMN   

 (Penerapan Permen BUMN No. Per-22/MBU/12/2014

dan PSAK terkait)

 Bandung , 16 November 2018

 
BUMN adalah salah satu objek keuangan negara yang harus dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara. Kementerian BUMN juga telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No.Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri BUMN No.Per-06/MBU/2010 dan Peraturan Menteri BUMN No.Per-22/MBU/12/2014. Peraturan tersebut memberikan pedoman yang komprehensif terkait penghapusbukuan aset tetap disebabkan pemindahtanganan, hilang, musnah, rusak, dan pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, ruislag atau tukar guling, ganti rugi, dijadikan penyertaan modal dan lain-lain. Terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang harus diperhatikan dalam melakukan hapus buku aset, seperti UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 72/2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan berbagai PSAK terkait aset tetap seperti PSAK 16 tentang Aset Tetap, ISAK 25 tentang Hak atas Tanah dan PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset. Penghentian penerapan ISAK 25 juga akan dilakukan dengan diberlakukannya PSAK 73, “Sewa” yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Bagaimanakah penerapan Permen BUMN No. Per-22/MBU/12/2014, PSAK 16, ISAK 25, PSAK 48 dan PSAK 73 apabila diterapkan di BUMN?
 
TUJUAN
Memberikan pembelajaran terkait penerapan Peraturan Menteri BUMN No.Per-02/MBU/2010, PSAK 16, ISAK 25 dan PSAK 73 di BUMN.
 
TOPIK-TOPIK
Sesi I:       Definsi aset tetap, pencatatan pengakuan, pembebanan dan penurunan nilai aset tetap BUMN berdasarkan PSAK 16, ISAK 25, PSAK 26 dan PSAK 48,
Sesi II:      Tata cara penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan Permen BUMN No.Per-02/MBU/2010 sebagaimana telah diubah dalam Permen BUMN No.Per-22/MBU/12/2014,
Sesi III:     Tata cara pemindahtanganan aset tetap BUMN berdasarkan Permen BUMN No.Per-02/MBU/2010 sebagaimana diubah Permen BUMN No.Per-22/MBU/12/2014,
Sesi IV:     Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait tindak pidana korupsi dalam penghapusan aset tetap BUMN.
 
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA (Akademisi, Praktisi dan Penulis).
 
Sasaran Peserta :
Unit Legal, Unit Keuangan, Unit Internal Audit, Unit Akuntansi, Direksi, Komisaris, Unit Bisnis, Unit Manajemen Aset, dan Komite Audit, Unit Risk Management, Komite Risiko
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hari : Jumat  19 Oktober 2018
Tempat :  Hotel Berbintang di Bandung
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik) Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 
 

RelatedPosts

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

Previous Post

Empat BUMN Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Dunia untuk Bekerja Versi Forbes

Next Post

TWC Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan Minimum

Related Posts

Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul

15 Februari 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

15 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Resmi Terbentuk Subholding Downstream, Pertamina Tuntaskan Penggabungan Tiga Subholding Hilir

15 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Kembali Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

15 Februari 2026
Next Post

TWC Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan Minimum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Menargetkan 11 rangkaian Kereta Baru dari INKA Beroperasi Sebelum Juli 2026

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Berencana Menambah 39 alat Bongkar Muat Baru di Terminal Peti Kemas Utama pada 2026

5 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Pusri Menandatangani Kesepakatan Bersama Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Perdata dan Tata Usaha Negara

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Telah Menyediakan 4.655 unit SPKLU Sepanjang 2025

5 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul

by redaksi
15 Februari 2026
0

Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat kembali didorong melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Holding Perkebunan PTPN III (Persero) lewat...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

15 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Resmi Terbentuk Subholding Downstream, Pertamina Tuntaskan Penggabungan Tiga Subholding Hilir

15 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In