Ada 12 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal I-2022. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif pada 12 ruas tol akan dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” ujar Danang
Kedua belas ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif tersebar di sejumlah wilayah. Daftar kedua belas ruas tol tersebut dapat disimak sebagai berikut;
- Tol Dalam Kota
- Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa
- Kunciran – Serpong
- Jakarta – Bogor – Ciawi
- Surabaya – Mojokerto
- Cikampek – Palimanan
- Cinere – Jagorawi Seksi 1&2
- Pondok Aren – Serpong
- Gempol – Pandaan ( IC Gempol – IC Pandaan – Pandaan)
- Jalan Tol Tangerang – Merak
- Jalan Tol Soreang – Pasir Koja
- Jalan Tol Pandaan – Malang
Humas BPJT, Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” imbuh Dimas
Sumber Kontan, edit koranbumn