Layanan rapid test Covid-19 akan tersedia di beberapa stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero). Rapid test menjadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
Layanan ini akan mulai tersedia pada Senin (27/7) besok. Fasilitas ini hasil kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Layanan rapid test akan tersedia di 12 stasiun, yaitu:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Madiun
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Malang
Jam pelayanan mulai pukul 07.00-19.00 WIB. Sementara itu, harga rapid test adalah Rp 85.000.
Syarat rapid test
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan, pada tahap awal, layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen. Sementara itu, stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakannya.
Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun-stasiun tersebut harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.
Untuk informasi tentang layanan rapid test di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, sosial media KAI 121, dan humas@kai.id.
Syarat penumpang KA jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
Sumber Kontan, edit koranbumn