PT SUCOFINDO, sebagai bagian IDSURVEY, mendukung implementasi terbentuknya ekosistem Bursa karbon. Sebelumnya Bursa Karbon telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (26/9) di Bursa Efek Indonesia, yaitu melalui layanan pemastian data melalui validasi dan verifikasi dengan menerbitkan opini untuk perhitungan klaim karbon para pelaku usaha sesuai dengan peranan PT SUCOFINDO sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi untuk skema Gas Rumah Kaca (GRK) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Kami siap mendukung pemerintah mewujudkan perdagangan karbon dan menjadikan Indonesia sebagai Bursa Karbon Dunia, melalui layanan Lembaga Validasi dan Verifikasi dengan skema GRK dan NEK yang telah terakreditasi KAN. Hal ini pun sejalan dengan realisasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca para pelaku aksi Mitigasi Perubahan Iklim” kata Direktur Utama PT SUCOFINDO Jobi Triananda.
Layanan Validasi dan/atau Verifikasi menurut Jobi Triananda sangat dibutuhkan, khususnya pada ekosistem bursa karbon. “Kami melihat masa depan perdagangan karbon di Indonesia sebagai peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan besarnya potensi proyek aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia, SUCOFINDO mampu membantu mewujudkan pusat pasar karbon dunia melalui layanan penerbitan opini dari validasi dan verifikasi perhitungan karbon.
Dalam Ekosistem bursa karbon ini, peran LVV SUCOFINDO adalah melakukan pemastian atas inventarisasi emisi organisasi dan klaim penurunan dan penyerapan emisi dari proyek-proyek karbon yang diperjualbelikan,” kata Jobi Triananda.
Selain itu, Kepala Strategic Business Ecoframework PT SUCOFINDO Budi Utomo menambahkan bagi perusahaan yang turut berpartisipasi dalam bursa karbon ini dapat memperoleh manfaat, yaitu mendapatkan keuntungan dari nilai ekonomi karbon yang diperjualbelikan. “Perusahaan atau individu (pelaku usaha) dapat menggunakan kesempatan ini sebagai branding (green labelling seperti upayanya untuk carbon neutral),” jelas Budi Utomo.
Sebelum proyek-proyek pengurangan dan atau penyerapan emisi karbon mendapatkan sertifikat penurunan emisi yang bisa diperjualbelikan di bursa karbon Indonesia, proyek karbon tersebut harus terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN) Perubahan Iklim (www.srn.menlhk.go.id), berdasarkan POJK No. 14 Tahun 2023. Kemudian, pemilik proyek dapat memilih Lembaga Validasi/ Verifikasi yang sudah terdaftar dalam SRN, seperti PT SUCOFINDO, yang selanjutnya dapat dilakukan proses Validasi/ Verifikasi.
Sebagai LVV, PT SUCOFINDO mampu melayani pelaku usaha di berbagai sektor Industri dengan layanan SUCOFINDO di 80 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain layanan LVV, PT SUCOFINDO dalam layanan hijau berkelanjutan, memiliki program Green generation SUCOFINDO, seperti layanan ESG Consultation dalam hal ini membantu pelaku usaha menyiapkan roadmap ESG dan proses implementasi, dan pelaporan ESG. Kemudian, SUCOFINDO mampu melayani Audit Energi, konsultansi sustainable mining, sertifikasi green office, sertifikasi green building, konsultansi di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), Green Project Management, Sertifikasi Industri Hijau, Environmental Laboratory, dan Sertifikasi GGL (Green Gold Label).
Sumber Pressrelease, edit koranbumn