Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dalam proses penyusunan ini, pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja,” ujar Susiwijono dalam siaran pers, Senin (30/11/2020).
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu ciptakerja.go.id).
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.
UU Cipta Kerja, kata Susiwijono, telah mengamanatkan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, baik melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan ijin usaha.
Sumber Bisnis, edit koranbumn