Sebagai wujud dukungan terhadap pemerataan pembangunan nasional PT Pertamina (Persero) terus berupaya memperluas jangkauan distribusi energinya. Data internal Perusahaan menunjukkan bahwa dari 7.196 Kecamatan di Indonesia, 3.827 Kecamatan diantaranya atau sekitar 53% belum memiliki SPBU sebagai channel resmi pengisian bahan bakar, sehingga terkadang harga bahan pokok melambung tinggi dikarenakan harga bahan bakar di daerah tersebut menyesuaikan akses untuk mendapatkan bahan bakar terdekat. Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina menghadirkan Pertashop, sebuah solusi ketahanan energi nasional dengan konsep pemerataan jaringan distribusi. Diharapkan biaya distribusi dan transportasi dapat ditekan dengan adanya jaringan distribusi Pertashop yang dapat menjangkau daerah yang belum terdapat SPBU. Hal ini tentunya mampu menjadi stimulus perekonomian bagi pembangunan suatu daerah.
Tahun ini, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region VII mendapatkan amanah dari Kementerian Dalam Negeri sejumlah 44 Pertashop untuk 44 Desa yang termasuk dalam kategori Desa 3T (Terpencil, Terluar, Tertiggal) dan Desa berprestasi se-Sulawesi. Dimana hingga berita ini diturunkan sudah terealisasi sejumlah 32 Pertashop.
Target tersebut di atas dirasa masih kurang dibandingkan dengan jangkauan pemerataan energi yang ingin diwujudkan. Oleh karena itu, Pertamina membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja WNI yang ingin memiliki Pertashop mulai dari Pebisnis hingga UMKM. Dengan jaminan aspek safety, bahan bakar berkualitas, harga jual yang terjangkau ditambah jaminan kehandalan pasokan karna di-supply dengan menggunakan mobil tanki dari supply point terdekat, membuat Pertashop menjadi outlet yang menjanjikan.
Rata-rata penjualan Pertashop mencapai minimum 300 liter/hari untuk Produk Pertamax dengan harga setara SPBU terdekat. Pertashop juga menjadi outlet yang menjual Elpiji Bright Gas, Pelumas dan Produk retail pertamina lainnya.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan bahwa Pertashop dipersyaratkan di desa/kecamatan yang belum ada SPBU/Lembaga Penyalur Pertamina dalam radius 10 km. “Terdapat 3 kategori Pertashop yang disesuaikan dengan ketersediaan lahan yang dimiliki. Pertashop Gold untuk luas lahan minimum 210 m2, Pertashop Platinum untuk luas lahan minimum 300 m2, dan terakhir Pertashop Diamond untuk luas lahan minimum 500m2. Luasan tanki penyimpanan dan varian produknya tentunya menyesuaikan,” tutur Laode.
Pertamina terbuka bagi semua pihak yang ingin mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pemilik Pertashop. Pertamina juga akan menganalisa dan mengevaluasi secara transparan calon lokasi Pertashop yang diajukan. “Jika tidak ditemukan kesesuaian kita tidak akan proses lebih lanjut. Di Pertamina sudah lama menerapkan Good Corporate Governance (GCG),” imbuh Laode.
Untuk informasi lebih detail mengenai Pertashop dapat menghubungi call center Pertamina 135 dan untuk pendaftaran dapat melalui link ptm.id/MitraPertashop