Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan ada 35 ruas jalan tol di Tanah Air yang akan melakukan penyesuaian tarif pada tahun depan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan rencana kenaikan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
“Rencananya akan ada penyesuaian tarif tol pada tahun 2021, yaitu terdapat 35 ruas tol,” ujarnya
Danang menyebutkan pada tahun ini saja, ada sejumlah ruas tol yang telah tercatat melakukan penyesuaian tarif, serta yang akan menyesuaikan tarif dalam waktu dekat.
Diantaranya yaitu pertama, ruas jalan Tol Semarang Seksi A,B,C; kedua, ruas jalan Tol JORR, dan Pondok Aren-Ulujami; ketiga, ruas jalan Tol SS Waru – Bandara Juanda; keempat, ruas jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang; kelima, ruas jalan Tol Padalarang – Cileunyi.
Kemudian keenam, ruas jalan Tol Depok – Antasari; ketujuh, ruas jalan Tol Pejagan – Pemalang; kedelapan, ruas jalan Tol Kanci – Pejagan; dan terakhir, integrasi tarif di ruas jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jakarta – Cikampek (Elevated).
Danang mengakui sebelum melalukan penyesuaian tarif kepada pengguna tol, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu melakukan pelaporan kepada BPJT.
“Misalnya Badan Usaha Jalan Tol [BUJT] PT Citra Waspphutowa sudah melapor ke BPJT Kementerian PUPR terkait penyesuaian tarif Jalan Tol Depok – Antasari,” ujarnya.
Sebelumnya PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) menyatakan ada dua ruas tol milik perseroan yang akan dilakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Corporate Secretary CMNP Indah Dahlia Lavie menjelaskan penyesuaian tarif kedua ruas tol itu masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini untuk tol Waru-Juanda [Surabaya] penyesuaian tarifnya masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait rencana tersebut,” ujarnya kepada Bisnis awal Desember lalu.
Selain ruas tol Waru-Juanda, ruas tol milik CMNP yang juga akan dilakukan penyesuaian tarif adalah tol Depok-Antasari (Desari), seksi Antasari-Brigif atau seksi 1.
Untuk ruas ini, perseroan sudah menetapkan tarif baru yang akan disesuaikan sebagai berikut:
– Golongan 1 dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
– Golongan 2 dan 3 dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
– Golongan 4 dan 5 dari Rp15.000 menjadi Rp16.000.
“Kami terus melakukan sosialisasi penyesuaian tarif ini kepada pengguna tol agar masyarakat dapat menerima informasi yang akurat,” ujarnya.
Adapun dari sisi pelaku bisnis jalan tol, pemerintah diminta untuk konsisten dalam menjalankan aturan tentang penyesuaian atau kenaikan tarif tol sesuai Undang-undang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menjelaskan selain merancang pembangunan jalan tol, aspek lain seperti penyesuaian tarif tol harus dilaksanakan secara konsisten.
“Pemerintah diminta hadir secara konsisten mengawal tahapan ini [penyesuaian tarif], termasuk mengambil keputusan politik yang diperlukannya,” ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Krist Ade menilai isu terkait implementasi tarif awal, penyesuaian tarif dengan inflasi setiap dua tahun sekali, kompensasi atas reklasifikasi golongan kendaraan dan tariff cap, serta penanganan kendaraan over dimension dan overload, seharusnya tidak menjadi masalah jika ada leadership pemerintah.
Semua aspek ini sebelumnya sudah diatur dalam bisnis model yang diperjanjikan, seperti dalam model kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) pengadaan jalan tol tersebut.