• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

5 Prioritas Fokus OJK Terkait Pengembangan Jasa Keuangan di Tahun 2021-2025

by redaksi
16 Januari 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021 di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Selain itu, secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariah yang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.

RelatedPosts

Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Dirut Pertamina Pastikan Mudik Idulfitri 1447 H Nyaman dengan Pasokan Energi Aman

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada pertemuan tahunan industry jasa keuangan, Jumat (15/1). “Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif,” jelasnya secara virtual, Jumat (15/1) malam.

MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas, yaitu:

1.    Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN)

a.    Memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid 19 hingga 2022

b.  Memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja

c.  Mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan

d. Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru – Jawa Timur, Desa Tempuran – Lampung dan Desa Karang Sari – Sumatera Selatan.

e.  Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU”. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

2. Penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.

OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.

DI IKNB OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

3. Pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan

a.  Melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Hal ini akan dilakukan dengan memfasilitasi penerbitan berbagai efek, termasuk obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif dan infrastruktur pasar (CCP OTC).

b. Memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk melakukan multi-activities business yang lebih universal dan berbasis digital.

c.  Mempercepat perluasan akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen, melalui integrasi beberapa skema pembiayaan seperti KUR, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, dan simpanan pelajar. Upaya ini akan dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang akan berada di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota pada 2021. Adanya aturan baru mengenai disgorgement fund juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal.

d. Penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dalam rangka mendukung tercapainya komitmen Indonesia dalam SDGs.

e. Meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.

4. Akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

a.  OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).

b. Memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dengan meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit & proper test bagi pengurusnya

c. Mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage

d. Menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap, termasuk mendigitalkan produk Syariah, meningkatkan skala bisnis keuangan Syariah dan juga memperluas akses masyarakat ke produk keuangan Syariah dengan berbagai kebijakan

5. Penguatan kapasitas internal OJK

OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi. OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company.

Meningkatkan governance dalam proses bisnis internal untuk mempertahankan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.

Menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance yang berbasis digital melalui business process reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Fitur e-Mas Mandiri Syariah Mobile, Layani Tansaksi Jual Beli Emas dan Gadai

Next Post

Kepala BPS Pastikan Kunci Perbaikan Ekonomi pada Penanganan Kesehatan

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Dirut Pertamina Pastikan Mudik Idulfitri 1447 H Nyaman dengan Pasokan Energi Aman

4 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

4 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Angkat Tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya Terbaik

4 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

4 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

4 Maret 2026
Next Post
BPS Laporkan Neraca Perdagangan November Cetak Surplus US$2,62 Miliar

Kepala BPS Pastikan Kunci Perbaikan Ekonomi pada Penanganan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Salah Satu Point Kerja Sama Danantara dan Arm Targetkan Pelatihan 15.000 Insinyur Indonesia

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Angkat Tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya Terbaik

9 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inisiatif CSR PIEP Raih Pengakuan Global melalui Golden Peacock Global CSR Award 2025

3 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Komitmen Wujudkan Layanan Prima, TASPEN Gelar Inisiatif Culture Program and Learning Platform 2026

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Dirut Pertamina Pastikan Mudik Idulfitri 1447 H Nyaman dengan Pasokan Energi Aman

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perjalanan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya Idulfitri 1447 H. Komitmen ini...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

4 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Angkat Tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya Terbaik

4 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In