Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan melakukan laporan digital melalui single customer view (SCV). Hal ini sesui dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) dan Surat Edaran LPS Nomor SE-2/DKEU/2020, terkait aplikasi SCV, khususnya format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-laporan.
“Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022, bank yang telah melakukan download dan instalasi aplikasi SCV adalah sebanyak 57 bank. Selanjutnya, kami berharap, bank yang belum melakukan download dan instalasi aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3).
International Consultant World Bank Djurdjica Ognjenovic mengatakan, pada tahun-tahun mendatang, penjamin simpanan telah mengambil lebih banyak langkah-langkah nyata. Antara lain dengan memperpendek jangka waktu hingga 7 hari kerja untuk pembayaran sebagian besar deposan.
Sebagai informasi, dalam rangka membantu bank dalam menyusun, mengirimkan serta memelihara data SCV, LPS telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama aplikasi SCV. Aplikasi tersebut telah diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Kepala Eksekutif LPS dan dihadiri oleh seluruh direksi bank umum.
Selanjutnya, Surat Edaran Nomor: SE-1/DKRB/2022 tentang Penggunaan Aplikasi SCV dalam Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, telah disampaikan kepada bank umum.
Dalam SE itu diatur, pertama, aplikasi SCV digunakan untuk mengolah laporan data SCV per nasabah dan data ringkas SCV per bank yang siap dikirim melalui server e-laporan. Kedua, masa uji coba aplikasi SCV berlangsung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
Ketiga, selama masa uji coba aplikasi SCV, bank dapat menyampaikan laporan data SCV per nasabah dan data ringkas SCV per bank melalui aplikasi SCV dan/atau portal e-laporan. Dan keempat, selanjutnya mulai Januari 2023 pengolahan laporan data SCV per nasabah dan data ringkas SCV per bank wajib dilakukan melalui aplikasi SCV.
Sumber Kontan, edit koranbumn