• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 11 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

8 Dokumen Perdata yang Harus Dilekatkan Meterai Rp 10.000

by redaksi
4 November 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Dalam hal ini ada delapan dokumen perdata yang musti dilekatkan meterai Rp 10.000.

Pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

RelatedPosts

Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026

COO Danantara Dony Oskaria Memastikan Skema Final Penyelesaian Proyek Whoosh akan Diumumkan

InJourney Optimalkan Kelancaran Arus Mudik dan Libur Lebaran 2026 di Bandara dan Destinasi, Catat Pertumbuhan Trafik Penumpang 6,4%

Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun ketentuan tarif bea meterai tahun depan sebesar Rp 10.000 berlaku satu tarif, berubah dari ketentuan saat ini yang menggunakan dua tarif yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, batasan nilai nominal dokumen ditingkatkan dari sebelumnya minimal Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan khusus untuk tahun 2021, meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku.

Hanya saja nominal materai yang ditempel di atas Rp 10.000. Sebagai gambaran, dengan menempelkan dua buah meterai Rp 6.000, atau satu meterai Rp 6.000 ditambah dua materai Rp 3.000.

Suryo bilang, kebijakan itu diambil mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran. “Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang.

Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Pelni Kaji KM Dorolonda untuk Layani Pelayaran Menuju Pulau Morotai

Next Post

WIKA Siap Rampungkan Sejumlah Proyek di Luar Negeri pada Akhir 2021

Related Posts

Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026
Berita

Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026

10 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Memastikan Skema Final Penyelesaian Proyek Whoosh akan Diumumkan

10 April 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

InJourney Optimalkan Kelancaran Arus Mudik dan Libur Lebaran 2026 di Bandara dan Destinasi, Catat Pertumbuhan Trafik Penumpang 6,4%

10 April 2026
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Berita

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

10 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

ASDP Gandeng Pemprov Aceh Perkuat Layanan Konektivitas Maritim

10 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Kereta Api Semakin Memikat, KAI Group Layani 128,05 Juta Pelanggan pada Triwulan I 2026

10 April 2026
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA Siap Rampungkan Sejumlah Proyek di Luar Negeri pada Akhir 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Harwan Muldidarmawan Paparkan Peran Compliance dan Ethics sebagai Kunci Keberlanjutan Organisasi di Universitas Gadjah Mada

2 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora melalui PT GMM Sesuai Harga Pemerintah

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Manfaatkan Aset KAI, Pemerintah Berencana Membangun Rusun TOD di Kawasan Kiaracondong, Bandung

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Kereta Api Semakin Memikat, KAI Group Layani 128,05 Juta Pelanggan pada Triwulan I 2026

5 jam ago
Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026
Berita

Destinasi Candi Borobudur Dipadati Ribuan WIsatawan saat Libur Lebaran 2026

by redaksi
10 April 2026
0

Ribuan wisatawan berkunjung ke destinasi Taman Wisata Candi Borobudur selama libur lebaran 2026. Suasana di kawasan candi Buddha terbesar di...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara Dony Oskaria Memastikan Skema Final Penyelesaian Proyek Whoosh akan Diumumkan

10 April 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

InJourney Optimalkan Kelancaran Arus Mudik dan Libur Lebaran 2026 di Bandara dan Destinasi, Catat Pertumbuhan Trafik Penumpang 6,4%

10 April 2026
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

10 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

ASDP Gandeng Pemprov Aceh Perkuat Layanan Konektivitas Maritim

10 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In