PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keputusan itu ditetapkan pada 2 Juni 2022 dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Selasa (7/6/2022), ada 8 poin putusan pailit Merpati.
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
- Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
- Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya
Menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. - Mengangkat Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator.
- Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
Namun, sebenarnya apa itu pailit? Apa penyebab perusahaan bisa ditetapkan dalam status pailit?
Definis Pailit
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 1 Ayat 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Jadi, sebagaimana diatur dalam UU, jika kepailitan terjadi, maka semua harta kekayaan Debitor Pailit akan diambil dan dibereskan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Adapun, sebutan Debitor berarti orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Selain Debitor, ada juga istilah Kreditor. Artinya orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Sehubungan dengan orang yang mengurus dan membereskan kepailitan adalah Kurator. Lantas, sebenarnya siapa itu Kurator?
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004.
Sementara itu, Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.













