Anak usaha PT Kimia Farma Tbk, PT Phapros Tbk. mendapat anugerah Proper untuk Kategori Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PROPER merupakan Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi program unggulan KLHK di bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah B3.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari 2.038 perusahaan, telah ditetapkan peringkat kinerja perusahaan pada PROPER periode 2019 ā 2020.
āTerdapat duaĀ perusahaan yang masuk kategori hitam, 233 perusahaan kategori merah, 1.629 perusahaan kategori biru, 125 perusahaan kategori hijau, dan 32 perusahaan kategori emas,ā ujarnya saat pembukaan acara penganugerahan PROPER yang digelar secara virtual tersebut (14/12).
Direktur Utama PT Phapros, Tbk Hadi Kardoko mengatakan bahwa PROPER Hijau periode 2020 ini adalah PROPER Hijau ke-8 yang diperoleh sejak tahun 2012. Dia mengimbuhkan,Ā Phapros selalu berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penghargaan PROPER yang diraih perseroan menjadi bukti bahwa Phapros menerapkan prinsip ekonomi hijau. Prinsip in mencakup efisiensi energi, konservasi air, perlindungan keanekaragaman hayati dan penurunan emisi.
āSelain melaksanakan program Community Development yang terintegrasi, kami juga berinvestasi di bidang teknologi yang ramah lingkungan,ā ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).
Dia menuturkan, beberapa teknologi ramah lingkungan yang digunakan Phapros antara lain panel surya (solar panel), mesin pendingin berbasis hidrokarbon ramah lingkungan, serta teknologi Compressed Natural Gas (CNG) yang digunakan untuk konversi bahan bakar solar ke gas.
Hadi menambahkan total penghematan yang dilakukan oleh perusahaan berkode saham PEHA ini bisa mencapai lebih Rp 1,5 miliar per tahun dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Ke depannya, Phapros akan membidik level tertinggi pada penghargaan tersebut, yakni peringkat emas.
Sumber Bisnis, edit koranbumn