Hingga 10 November 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyertaan modal negara (PMN) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Negara sebesar Rp 16,95 triliun.
Artinya, otoritas fiskal telah menyalurkan 48,35% anggaran dari pagu PMN tahun ini sejumlah Rp 35,05 triliun.
Realisasi PMN tersebut diberikan kepada lima BUMN dan satu lembaga antara lain PT Hutama Karya Rp 3,5 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 1 triliun, PT Sarana Multigriya Financial (SMF) Rp 1,75 triliun, PT Geo Dipa Energi (GDE) Rp 700 miliar, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 5 triliun.
Dalam pembahasannya, anggaran PMN beberapa kali mengalami perubahan, sampai diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500 Tahun 2020 yang melaksanakan aturan PMN.
Putusan ini menambah alokasi PMN kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebesar Rp 1,57 triliun, PT Bio Farma Rp 2 triliun, dan LPEN dari Rp 5 triliun menjadi Rp 10 triliun di tahun ini.
Adapun, dua Bio Farma dan PT PII segera menerima PMN di periode akhir November hingga Desember 2020. Serta menyelesaikan penyaluran sisa anggaran PMN dari termin pertama.
Berikut juga beberapa PMN kepada BUMN lainnya yang tercantum dalam pagu yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun dan Rp 268 miliar dalam bentuk non tunai, PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp 3,76 trilun dalam bentuk non tunai, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 500 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan PMN bertujuan sebagai modal kerja perusahaan pelat merah baik untuk meningkatkan kapasitas maupun dalam rangka penugasan negara. Isa menegaskan, PMN bukan kebijakan yang menghambur-hamburkan uang negara.
“Pertama pasti kita akan memperhatikan BUMN-BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan pekerjaan tertentu yang kemudian lebih-lebih lagi apalabila penugasan itu secara komersial semuanya tidak visible jadi harus ada supportnya,” kata Isa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (16/11).
Sumber Kontan, edit koranbumn