PTPN VII mengirimkan beberapa karyawan seniornya untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menjelaskan, materi dalam pelatihan yang dilaksakan PTPN III Holding bekerja sama dengan konsisten SustaIN, sebagai Lembaga Konsultasi, Riset, dan Training Anti Korupsi. Mengacu kepada UU Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Gratifiksi, dan Pemerasan, pemateri memberi pemahaman detail dari niat, modus, cara, dan model kejahatan ini.
Bukan hanya kejahatan yang dilakukan secara individual atau oknum secara berkelompok, peserta pelatihan juga diberi pengetahuan tentang tata kelola korporasi yang bisa dipersalahkan secara kelembagaan.
Secara perinci, Bambang menyebutkan beberapa contoh apa yang boleh dan tidak bolah dilakukan oleh karyawan dalam hal memberi kepada pihak lain. Beberapa poin yang harus menjadi perhatian karyawan di semua level adalah Empat “No”.
Pertama, no bribery (menolak penyuapan). Kedua, no gift (menolak berbagai bentuk hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan semangat anti suap). Ketiga no kick back (menghindari komisi yang biasanya diartikan sebagai tanda terima kasih). Keempat no luxury hospitality (hindari jamuan yang berlebihan).
“Kalau pun ada budaya berterima kasih dan kebiasaan memberi oleh-oleh, itu ada batasan dan kriterianya,” kata Bambang.
Secara umum, Bambang menegaskan, insan PTPN VII harus menghindari segala bentuk praktik tidak jujur dalam menjalankan tugas. Kedekatan secara pribadi, kesamaan bidang tugas dengan relasi, utang budi, dan kekuasaan adalah beberapa faktor yang berdekatan dengan penyuapan.
“Muaranya adalah melakukan transaksi menyimpang seperti mark-up, fiktif, monopoli, dan sebagainya yang pada akhirnya merugikan negara,” kata dia.
Sumber Republika, edit koranbumn