Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad (Persero), Heri Heriswan menandatangani Kontrak Pengadaan Pengolahan Residu Sampah (incinerator), Stungta x Pindad sebanyak 2 unit dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) pada Rabu, 25 November 2020 di Kantor Disperkim, Bandung.
Penandatanganan kontrak Pengadaan Pengolahan Residu Sampah (incinerator) dilaksanakan oleh Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan dengan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd. Yudi Raksa Samudra yang disaksikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Boy Iman Nugraha, GM Peralatan Industri & Jasa PT Pindad (Persero), Agus Herman dan Direktur Utama PT Top Tekno Indo, Betha Kurniawan serta jajaran pejabat Disperkim terkait.
Dalam sambutannya, Heri Heriswan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Disperkim yang telah mendorong Pindad dengan menggunakan alat pembakar sampah dalam negeri, Stungta x Pindad. Heri Heriswan pun menyampaikan harapannya agar Stungta x Pindad dapat menjadi solusi pengolahan sampah.
“Mudah-mudahan masalah persampahan dapat terselesaikan, sehingga lingkungan bersih serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengolah sampah.” Jelas Heri.
Kepala Dinas Disperkim Jawa Barat, Boy Iman Nugraha mengungkapkan kepercayaannya terhadap produk Pindad. Boy Iman pun mengharapkan kerjasama ini terus berlanjut dan berharap semoga pengadaan 2 unit Stungta x Pindad ini dapat memicu Provinsi lainnya.