• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Janjikan Kemudahan Izin Tata Ruang dan Pertanahan

by redaksi
29 November 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait dengan aturan turunan UU Cipta Kerja di sekor tata ruang dan pertanahan, pemerintah telah berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapat hak atas tanah mereka.

“Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Kamis (26/11/2020).

RelatedPosts

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

Selain itu, lanjut Elen, tata ruang ini diperlukan untuk bisa mengakomodir program pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional.

“Ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan misalnya, ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan. UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang akan bridging,” sambung Elen.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengungkapkan mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.

“Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain,” kata Wahyu Utomo.

Wahyu pun merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang ini. Pertama, integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi. Kedua, penyederhanaan produk rencana tata ruang.

Ketiga, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” tutur Wahyu.

Keempat, penyediaan peta dasar. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dirancang untuk menjadi 1 rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah. “Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan,” imbuh Wahyu.

Kelima adalah mengenai digitalisasi dalam tata ruang. “Di Kementerian ATR/BPN itu sudah ada yang namanya Gistaru [Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang],” jelasnya.

Sementara mengenai pengadaan tanah, Wahyu menerangkan bahwa pemerintah mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

“Hal utama yang dibahas adalah bagaimana agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] bisa terlibat sejak awal perencanaan. Jadi semisal ada yang mau membangun, dari database ATR/BPN bisa dilihat jalan dari sini ke sana lah yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak,” papar Wahyu.

Dia pun menggarisbawahi bahwa konsep ini tidak akan memperpanjang proses, tapi justru mempermudah dan mempercepat eksekusi.

“Kalau penyiapannya sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanannya pun akan lebih mudah. Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, ada beberapa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ini antara lain: RPP Kemudahan PSN, RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Perkuat Kedaulatan NKRI, WEGE Segera Bangun PLBN Jagoi Babang

Next Post

SMF Target Investor Milenial Minat Investasi ke EBA Ritel

Related Posts

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri
Berita

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

1 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Kian Diminati Generasi Muda, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna di 2026

1 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

1 April 2026
Next Post
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Target Investor Milenial Minat Investasi ke EBA Ritel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dari Surabaya, uRBan Iftar Fair 2026 Sukses Perkuat Ekosistem UMKM dan Akselerasi Ekonomi Kerakyatan

3 hari ago
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Hingga 2026, Agrinas Pangan Nusantara akan Mengoperasikan 3.505 KopDes Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah

11 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Perlambatan Kinerja, Semen Indonesia Membukukan Pendapatan senilai Rp35,24 Triliun Sepanjang 2025

4 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Berencana Lelang Proyek Sampah Listrik Lagi di 6 Lokasi

1 hari ago
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri
Berita

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

by redaksi
1 April 2026
0

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengungkap total pengadaan impor kendaraan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih mencapai 160.000 unit yang...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

1 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Kian Diminati Generasi Muda, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna di 2026

1 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

1 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In