• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 10 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Merger dan Akuisisi di Industri Fintech Lending. 

by redaksi
28 November 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk memberi kesempatan fintech bermodal minim untuk tetap tumbuh dan berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait aksi merger dan akuisisi di industri fintech lending.

“Nah, dalam rancangan POJK baru, kami merencanakan pasal terkait peleburan dan penggabungan. Jadi kalau ada fintech yang mau melebur dan menggabungkan sudah dipersiapakan pasal per pasal dan aturan POJK yang baru,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (25/11).

RelatedPosts

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

Menurutnya, potensi aksi merger maupun akuisisi di setiap perusahaan selalu ada, termasuk fintech. Kehadiran aturan itu ke depan di harapkan bisa memperkuat kualitas industri baik dari sisi kecukupan modal, proses bisnis serta ekosistem.

Apalagi, regulator juga berencana meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan fintech dari sebelumnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Nilai itu berdasarkan masuk dari para penyelenggara fintech lending.

“Dengan persyaratan modal disetor Rp 2,5 miliar itu tidak bisa berlanjut (sustain) lama, karena banyak penyelenggara yang ekuitasnya negatif, ada yang ekuitas di bawah Rp 1 miliar. Ke depan mereka butuh modal disetor tambahan dari investor eksisting maupun baru,” jelasnya.

Rencana penguatan modal seiring dengan berkurangnya jumlah pemain fintech karena mereka tidak mampu mempertahankan bisnisnya.

Padahal tahun 2019, OJK mencatat 164 fintech namun berkurang 10 menjadi 154 pemain hingga saat ini.

“Berkurang 10 di antaranya karena modal tergerus habis-habisan, minus, tidak mampu menyelenggarakan bisnis. Faktor bisnisnya berjalan tidak baik, tidak sesuai yang dibayangkan dulu. Perusahaan tidak memiliki uang sehingga tidak memenuhi syarat berizin,” jelas dia.

Kehadiran aturan ini juga diperlukan untuk memperkuat kualitas pemain kecil karena muncul fenomena bahwa 80% outstanding pinjaman industri berasal 21 pemain fintech atau 13,5% dari total 154 penyelenggara. Sementara 133 penyelenggara lain hanya menguasai 20% outstanding.

Dari situ, 10 penyelenggara teratas menguasai 61,68% market share industri. Sedangkan market sisanya, hanya mempunyai akumulasi platform di bawah Rp 50 miliar atau pemain – pemain kecil.

“Industri ini masih agak timpang bagi teman – teman penyelenggara karena dikuasai 10 penyelenggara. Kita melihat struktur industri masih dikuasi oleh beberapa pemain besar saja,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengaku, mengapresiasi rancangan POJK terkait konsolidasi dan merger. Sebab, perusahaan startup seperti fintech di dunia manapun memiliki proses untuk tumbuh.

“Ada proses yang berhasil tumbuh, berhasil. Ada juga yang tidak berhasil, makanya kita bisa mangakomodir hal tersebut,” ungkapnya.

Ia memperkirakan, ada potensi merger antara fintech segmen produktif dan konsumtif sebagai sesuatu yang menarik. Meski demikian, merger ini bisa saling memperkuat untuk memberikan produk secara menyeluruh bukan hanya untuk segmen UMKM tapi juga konsumer.

“Saya rasa, memang akan ekspert dengan konsolidasi tentunya bagus ke kualitas juga terkait aspek profitabilitas. Maka perlu kita antisipasi ke depannya,” pungkasnya

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Barata Indonesia Laksanakan Closing Meeting Audit Eksternal ISO 37001 : 2016 SMAP

Next Post

Pefindo Beri Rating idBBB+ untuk PLN Insurance

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey

9 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

9 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN UMKM: Solusi Perbankan Terintegrasi untuk Akselerasi Bisnis Anda

9 April 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : BP BUMN – Danantara, LEN, Jamkrindo, Petrokimia, KAI Logistik, JMRB, Jasa TIrta 2, WIKA Beton, PTPN 1, KAI Logistik, Krakatau Infrastruktur, Krakatau Properti, Jasa Marga, Perindo, INTI

9 April 2026
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Berita

Kurangi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Kemenhub Mendorong Pelindo Menyiapkan Pelabuhan Alternatif di Bali

9 April 2026
Next Post
Pefindo Beri Rating idBBB+ untuk PLN Insurance

Pefindo Beri Rating idBBB+ untuk PLN Insurance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani akan Memanfaatkan Kebijakan WFH dan B50 untuk Mendorong Investasi di Sektor Energi Bersih

5 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Segera Wujudkan Hunian Layak di Kawasan Senen

3 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa Lewat Livin’ by Mandiri

5 hari ago
PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar

PP Presisi Kembali Mendapatkan Kontrak Baru untuk Proyek Jembatan di Halmahera

2 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey

by redaksi
9 April 2026
0

PT Bukit Asam (Persero) Tbk, anggota Holding Pertambangan MIND ID, turut mendukung produksi film dokumenter "The Mind Journey: For Indonesia...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

9 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

9 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN UMKM: Solusi Perbankan Terintegrasi untuk Akselerasi Bisnis Anda

9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In