PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal dalam mengamankan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif agar operasional pabrik bisa terus optimal dan efisien. Pada hari ini (2/12), dua produsen pupuk yang merupakan anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian pembelian gas pada acara Commercial Signing dalam kegiatan International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas yang dilaksanakan secara virtual.
Keduanya yakni antara PT Pupuk Kaltim dengan PT Pertamina (Persero) yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebesar 200 MMSCFD untuk tahun kontrak 2019-2021. Ada pula antara PT Petrokimia Gresik dengan Husky – CNOOC Madura Ltd yang menandatangani Head of Agreement (HoA) untuk kontrak jual beli gas sekitar 15 MMSCFD selama lima tahun.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman, yang juga mewakili para pembeli gas, mengatakan bahwa bagi industri pupuk, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif tentunya akan mendorong peningkatan daya saing, efisiensi dan perkembangan dunia industri di Tanah Air. Untuk itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM serta SKK Migas, atas terwujudnya perjanjian ini.
“Kami juga berterima kasih kepada perusahaan pemasok gas, serta SKK Migas yang telah mengawal perjanjian jual beli gas ini sehingga dapat terlaksana sebagai langkah konkrit pelaksanaan dari Perpres Nomor 40 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020. Alhamdulillah, industri pupuk kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan baku utama dengan harga yang lebih kompetitif,” kata Bakir Pasaman saat menyaksikan dua penandatanganan kerja sama pembelian gas bumi.
Pasokan gas Pertamina ke Pupuk Kaltim akan dialokasikan untuk kebutuhan tiga pabrik, yakni pabrik PKT-1A sebesar 65 MMSCFD, PKT-2 sebesar 90 MMSCFD dan PKT-3 sebesar 45 MMSCFD. Sementara itu, HoA antara PT Petrokimia Gresik dengan Husky – CNOOC Madura Ltd menyepakati untuk dapat segera menyelesaikan PJBG dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Pasokan gas yang akan menggunakan fasilitas Mobile Offshore Production Unit (MOPU) ini ditargetkan dapat mulai terdistribusikan pada Juli 2021.
“Kedua perjanjian jual beli ini sangat penting, karena artinya kami bisa mendapatkan jaminan pasokan untuk operasional pabrik-pabrik kami,” tuturnya.
Sumber Republika, edit koranbumn