Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyebutkan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI/SWF) yang akan dibentuk berbeda dibandingkan lembaga serupa. Misalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang memiliki tugas mengelola investasi.
Isa menjelaskan, LPI merupakan pengelola dana abadi investasi yang masuk ke dalam negeri. Pembentukannya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan bertanggung jawab terhadap Presiden.
Sementara itu, PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu. Saat ini, pengelolaan dananya ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha mikro. “Bentuk BLU bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi perlu disesuaikan ketentuan keuangan negara,” tutur Isa dalam webinar pada Rabu (2/12).
Selain itu, skema investasi LPI lebih bersifat komersial yang bertujuan agar dana kelola investasi bisa aktif dan mendapatkan nilai tambah secara langsung. LPI juga mempunyai kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi guna mengikuti standar investasi internasional.
Hal ini berbeda dengan PIP yang bersifat non komersial dan cenderung pasif, berupa investasi portofolio. PIP pun lebih fokus diarahkan pada pembiayaan usaha berskala kecil.
Isa menjelaskan, LPI yang dibentuk juga berbeda dibandingkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu di bidang pembiayaan serta penyiapan proyek infrastruktur.
SMI berbentuk PT yang tunduk terhadap Undang-Undang Perusahaan Terbuka, tidak seperti LPI yang menjalankan amanat UU Cipta Kerja.
Terakhir, Isa menegaskan, LPI berbeda dengan BKPM yang merupakan lembaga regulator dengan tugas mengurus perizinan terkait investasi. “BKPM tidak lakukan investasi, hanya memberikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar dan dalam negeri,” ucapnya.
Sumber Republika, edit koranbumn