PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menargetkan restrukturisasi polis nasabah korporasi ke IFG Life dapat tuntas pada kuartal II/2021. Proses restrukturisasi dapat dimulai setelah terdapat ‘lampu hijau’ dari Otoritas jasa Keuangan (OJK), setelah adanya dukungan dari Senayan.
Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi sekaligus Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa pihaknya sudah memulai proses restrukturisasi kepada nasabah-nasabah korporasi. Proses itu dimulai sejak Agustus 2020.
Menurutnya, selama sekitar empat bulan sosialisasi dan negosiasi terkait dilakukan, sekitar 500 nasabah korporasi sudah menyetujui restrukturisasi. Artinya, polis-polis perusahaan itu akan disesuaikan manfaatnya dan dipindahkan ke IFG Life.
“Sedang dalam proses penyelesaian kurang lebih seribuan perusahaan dan diperkirakan selesai kuartal II/2020,” ujar Mahelan
Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S. Latief menyatakan bahwa pemerintah sudah mendapatkan penjelasan rinci mengenai rencana restrukturisasi polis Jiwasraya ke IFG Life. Penjelasan itu diperoleh dalam rapat bersama Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, transfer portofolio dan penyesuaian nilai pelunasan polis itu ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan. Selain itu, Jiwasraya pun harus meminimalisir potensi-potensi ketidakpuasan nasabah yang dapat berujung gugatan hukum.
“Diharapkan proses restrukturisasi ini dapat diselesaikan pada Mei 2021,” ujar Sukriansyah dalam keterangan resmi
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, proses restrukturisasi polis Jiwasraya ke IFG Life akan dilakukan dalam kurun Desember 2020–Mei 2021. Upaya tersebut diawali dengan pengumuman restrukturisasi polis kepada nasabah ritel dan saving plan.
Dalam periode yang sama, manajemen Jiwasraya pun terus melakukan sosialisasi melalui agency service center (ASC), spokeperson, dan tenaga pemasar. Pada Desember 2020–Mei 2021 pun Jiwasraya akan mengirimkan formulir persetujuan restrukturisasi kepada para pemegang polis.
Meskipun begitu, restrukturisasi polis dapat dimulai setelah Jiwasraya mengantongi izin dari dua pihak, yakni OJK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lampu hijau dari Senayan telah menyala pada Senin (30/11/2020), sehingga saat ini Jiwasraya tinggal menunggu izin dari OJK.
Terdapat sejumlah izin yang akan diajukan kepada OJK oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Jiwasraya, di antaranya yakni izin produk restrukturisasi dan izin operasional pendirian IFG Life. Izin tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2020.
Hingga November 2020, utang klaim Jiwasraya kian menumpuk dan telah mencapai Rp19,38 trilun. Dengan utang itu, posisi liabilitas Jiwasraya mencapai Rp54,5 triliun, ekuitas Rp38,5 triliun, dengan aset hanya sebesar Rp16,0 triliun.
Kondisi tersebut mendasari Jiwasraya untuk melakukan restrukturisasi polis karena kondisi keuangannya tidak akan mampu lagi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn