PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan bahwa pemegang polis saving plan akan memperoleh asuransi kecelakaan diri sebagai manfaat tambahan jika menyetujui restrukturisasi polis ke IFG Life.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko kepada Bisnis, Jumat (4/12/2020). Menurutnya, asuransi kecelakaan diri merupakan manfaat tambahan bagi nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis, tanpa mengurangi manfaat polis saving plan.
“Personal accident ya untuk nasabah ex-saving plan,” ujar Hexana.
Polis asuransi kecelakaan itu memberikan manfaat berdasarkan saldo awal saving plan yang dimiliki nasabah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, manfaat maksimalnya dapat mencapai 25 persen dari saldo awal tersebut.
Meskipun begitu, Hexana belum dapat menjabarkan skema restrukturisasi polis bagi seluruh nasabah Jiwasraya. Menurutnya, skema itu akan diumumkan setelah adanya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul restu yang lebih dahulu disampaikan Panja Jiwasraya Komisi VI DPR.
“Penyesuaian nilai tunai atau haircut percepatan, detilnya akan diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.
Per 31 Oktober 2020, terdapat 17.459 nasabah saving plan, mencakup sekitar 0,6 persen dari total nasabah Jiwasraya sebanyak 2,59 juta orang. Meskipun porsi nasabahnya kecil, produk tersebut mencatatkan liabilitas jumbo yang mencapai Rp16,8 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun menetapkan skema restrukturisasi polis dengan menyesuaikan manfaat seluruh polis dan memindahkannya ke IFG Life. Sejauh ini, baru nasabah-nasabah korporasi yang mendapatkan sosialisasi resmi dan menyetujui restrukturisasi tersebut.
Sumber Bisnis, edit koranbumn