Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) telah membuka penjualan tiket untuk periode 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. Tarif sejumlah rute pun mengalami penyesuaian.
Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha DAMRI Sandry Pasambuna menuturkan dalam operasionalnya, DAMRI tetap konsisten mengedepankan keselamatan dan keamanan pelanggan.
“Salah satunya dengan mengatur batas kapasitas penumpang bus maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, serta dengan menerapkan jaga jarak konfigurasi kursi 1-1, menyediakan hand sanitizer di setiap armada, dan mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan,” ujarnya Minggu (13/12/2020).
Dengan adanya batas kapasitas penumpang bus tersebut, DAMRI melakukan penyesuaian tarif yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
“Dengan adanya penyesuaian tarif, DAMRI terus berupaya untuk menyediakan armada terbaru berteknologi modern dan memastikan kualitas layanan yang tinggi bagi pelanggan,” katanya.
Dia melanjutkan DAMRI mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, DAMRI telah menempatkan iOn Plasmacluster di dalam bus untuk menjaga kualitas udara segar, sehingga siklus udara di dalam kabin menjadi bersih.
Langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan komitmen DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Tiket DAMRI bisa dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket.damri.co.id.
Sumber Bisnis, edit koranbumn