DAMRI menyiapkan strategi retrofit armada bus konvensionalnya menjadi bus bertenaga listrik secara bertahap untuk merespons program pemerintah mempercepat kendaraan umum bertenaga listrik di jalan raya.
Program Retrofit DAMRI tersebut terungkap pada acara Semiloka bertajuk Retrofit Bus Listrik untuk Transportasi Umum di Villa Back to Nature, Bogor, 14-15 Desember 2020.
Program retrofit, secara umum adalah program yang mengubah kendaraan konvensional, dalam hal ini bus lama bermesin diesel atau gas, menjadi bus listrik yang lebih ramah lingkungan, lebih ekonomis dari sisi kebutuhan investasi, dan lebih rendah biaya operasionalnya.
“Purwarupa pertama program retrofit ini akan mulai dikembangkan pada semester pertama 2021 dan akan dilanjutkan dengan proses retrofit armada DAMRI secara bertahap,” demikian pernyataan DAMRI, Selasa (15/12/2020).
DAMRI juga berencana untuk membuka program retrofit ini bagi operator transportasi darat lainnya, baik dari pihak swasta, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah yang berminat.
Dalam program retrofit ini, DAMRI bekerja sama dengan beberapa partner penyedia teknologi, baik dari pihak swasta maupun dengan BUMN lain yang berkompeten di bidangnya.
Beberapa partner swasta dalam program ini adalah PT Spora Tehnika Indonesia (Spora EV), Danfoss, PT Optima Integra Tehnika, PT Widya Adidaya Nusantara, dan PT ZFAG Aftermarket.
DAMRI, yang merupakan operator bus dengan armada terbesar di Indonesia ini berkomitmen untuk turut serta berkontribusi mencapai target kendaraan listrik berbasis baterai yang mencapai 20% populasi kendaraan di Indonesia pada tahun 2025.
Kendaraan listrik berbasis baterai menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terdapat beberapa alasan strategis yang menjadikan kendaraan listrik berbasis baterai ini akan memainkan peran penting di masa depan, di antaranya adalah emisinya yang rendah atau nol sehingga mengurangi polusi, menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus mengurangi subsidinya, dan yang terakhir target Indonesia menjadi pusat produksi kendaraan listrik dan baterainya.
Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar, yang bisa menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Sebagai bentuk implementasi dari fokus tersebut, sejak tahun 2019 pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan guna mempercepat perkembangan teknologi dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Perangkat pengaturan itu dimulai dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020, dan yang terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 yang mengatur tentang legalitas proses retrofit pada kendaraan roda dua (sepeda motor).
Sumber Bisnis, edit koranbumn