Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan pinjaman di PT Pegadaian (Persero) tanpa jaminan aset fisik.
Pegadaian pada Selasa (15/12/2020) merilis Pinjaman Modal Produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. Melalui produk ini, pelaku UMKM tidak perlu menjaminkan aset fisik.
Masyarakat pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar. Pinjaman modal usaha ini disalurkan sebagai dukungan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Lalu, bagaimana agar pelaku UMKM bisa mengakses pinjaman tanpa jaminan aset fisik ini?
Berikut caranya:
– Nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya dilakukan secara online melalui situs https://digilend.pegadaian.co.id sehingga mudah dan cepat.
– Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya.
– Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki.
– Setelah seluruh dokumen-dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.
Syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.
Adapun, proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja, sedangkan pinjaman lebih dari Rp1 miliar membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi.
Tarif sewa modal itu sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn