PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendukung rencana pemerintah yang menjadikan penggelaran jaringan di 3.435 desa sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan izin penggunaan spektrum frekuensi di 800.900 dan 1800 MHz. Telkomsel berkomitmen penuhi tanggung jawab tersebut.
Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel mengatakan penetapan perpanjangan izin pemanfaatan spektrum frekuensi radio merupakan hak dari pemerintah. Telkomsel menghormati setiap kebijakan yang telah ditetapkan.
“Telkomsel berkomitmen untuk mendukung program percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur telekomunikasi untuk pemerataan akses internet cepat,” kata Denny
Denny menambahkan penggelaran jaringan internet cepat juga dilakukan dengan perhitungan dan pertimbangan yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Terutama di titik wilayah yang diperlukan dengan penggunaan frekuensi dan penerapan teknologi yang makin efisien,” kata Denny.
Sekadar catatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler membangun jaringan 4G di desa-desa yang belum mendapat akses internet cepat. Terdapat sekitar 3.435 desa yang menjadi tanggung jawab operator seluler dalam menghadirkan internet.
Komitmen operator seluler dalam menggelar jaringan di wilayah tersebut, akan menjadi salah satu penilaian Kemenkominfo dalam memberi izin perpanjangan izin pemanfaatan spektrum frekuensi 10 tahunan di pita frekuensi 800, 900 dan 1800 MHz.
Sumber Bisnis, edit koranbumn