IPC Cabang Palembang melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Infomasi Publik Provinsi Sumatera Selatan tentang Kebijakan Pelayanan Informasi, Data dan Dokumen Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Palembang di Hotel Alts Palembang.
Penandatanganan naskah MoU oleh General Manager IPC Cabang Palembang, Silo Santoso, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Firdaus Komar dan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan, A. Kori Kunci.
“Kerjasama ini merupakan langkah IPC Cabang Palembang untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dalam hal pengumpulan dan transfer data mengenai pengelolaan informasi dan data di lingkungan perusahaan” ujar Silo.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan, A. Kori Kunci memberikan apresiasi kepada IPC Cabang Palembang karena merupakan salah satu Badan Publik yang telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi sekaligus melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan adanya keterbukaan informasi publik yang dapat dipercaya oleh masyarakat maka akan memperkuat badan publik itu sendiri.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah bersinergi dengan para wartawan dan mendukung media di Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan.
Dalam kegiatan tersebut IPC Cabang Palembang juga mendapatkan Penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan “Atas Inisiatif Terhadap Informasi Publik” dan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan “Atas Kolaborasi dan Sinergi antara BUMN dengan Media di Sumatera Selatan”