BP Tapera berkomitmen untuk menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat awal 2021. Pada tahap ini, operasional program Tapera akan difokuskan pada layanan PNS yang sebelumnya menjadi peserta eks Bapertarum-PNS.
PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah disahkan Pemerintah pada awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif saldo awal dalam program Tapera.
Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Sebelumnya, aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.
Memahami tingginya urgensi pengembalian dana tersebut kepada PNS pensiun, BP Tapera melakukan berbagai persiapan, baik secara internal maupun melalui kerjasama dengan mitra yang dapat membantu proses pengembalian Dana Taperum PNS. Untuk itu, BP Tapera melakukan penandatanganan kerja sama dengan Taspen dalam hal pengembalian Dana Taperum PNS pensiun pada 22 Desember 2020.
“Dengan menggandeng PT Taspen sebagai mitra dalam proses pengembalian Dana Taperum kepada PNS Pensiun, BP Tapera optimis proses pengembalian Taperum kepada para pensiunan segera dapat direalisasikan,” kata Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam keterangan resminya, Rabu (23/12).
Dalam proses pengembalian Taperum kepada PNS Pensiun, Taspen memiliki peran yang sangat penting dalam hal pengalaman dan jaringan yang selama ini telah dimiliki untuk melayani pembayaran uang pensiunan kepada para pensiunan PNS ataupun kepada ahli waris PNS Pensiun.
Eko Ariantoro menambahkan, saat ini prioritas Tapera adalah percepatan dan kemudahan bagi para PNS Pensiun atau ahli waris PNS Pensiun dalam menerima pengembalian dana Taperum.
Dengan kerjasama yang dilakukan Bersama Taspen, lanjutnya, para pensiunan atau ahli waris pensiun tidak perlu datang untuk mengurus pengembalian ke kantor layanan BP Tapera karena dana Taperum-PNS akan langsung diterima di rekening milik PNS pensiun.
Saat ini tercatat sekitar 600 ribu PNS Pensiun eks peserta Bapertarum-PNS yang belum dikembalikan dana Taperum-PNS nya. Dana Peserta PNS Pensiun akan dikembalikan melalui Taspen, sedangkan pengembalian ahli waris PNS yang datanya sudah tidak tercatat pada Taspen akan dikembalikan melalui Bank Pelaksana setelah data ahli waris PNS Pensiun tersebut dilakukan verifikasi dan validasi.
Sumber Kontan, edit koranbumn