Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menetapkan perpanjangan pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit bersubsidi hingga Desember 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan meningkatkan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun.
Di samping itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan.
Adapun, untuk 2021 pemerintah akan meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun, meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun.
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” katanya.
Pemerintah mencatat, penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 telah menccpai Rp188,11 triliun, atau sekitar 99 persen dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun.
KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) KUR tercatat relatif rendah di posisi 0,63 persen.
Hingga 21 Desember 2020, pemerintah mencatat realisasi tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
Selain itu, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan, telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
Debitur KUR juga telah diberikan relaksasi,berupa perpanjangan jangka waktu yang menccapai 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar
Sumber BIsnis, edit koranbumn