Sampai dengan November 2020, pemerintah telah membelanjakan pos belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 706,5 triliun dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020-Perpres 72/2020 senilai Rp Rp 1.138,9 triliun.
Belanja non K/L pada periode ini tercatat tumbuh 22,8% yoy dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 575,3 triliun.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menjelaskan kebutuhan belanja non-K/L digunakan untuk pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Adapun pembayaran bunga utang hingga November 2020 sebesar Rp 301,0 triliun atau naik 12,5% yoy yang sebesar Rp 267,6 triliun atau 97% terhadap APBN 2019. Sementara itu berdasarkan APBN 2020 pembayaran bunga utang yang dialokasikan pemerintah Rp 338,8 triliun.
“Realisasi Pembayaran Bunga Utang sampai dengan November 2020 sebesar Rp 301,0 triliun atau lebih tinggi 12,5% (yoy) dibandingkan tahun lalu di periode yang sama,” ujar Deni saat dihubungi KONTAN, Senin (28/12).
Deni mengatakan, peningkatan pembayaran bunga utang pemerintah ini sejalan dengan tambahan penerbitan utang yang dilakukan pemerintah untuk menutup peningkatan defisit APBN 2020 dan peningkatan pengeluaran pembiayaan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang periode Januari-November 2020, defisit APBN tahun anggaran 2020 mencapai Rp 883,7 triliun.
Defisit ini setara dengan 5,6% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Artinya, pencapaian defisit APBN kurang dari 1% untuk mencapai target outlook defisit hingga akhir tahun yang sebesar 6,34% terhadap PDB.
Adapun realisasi belanja subsidi sampai dengan November 2020 turun sebesar 15,6% (yoy), dengan realisasi mencapai Rp 150,0 triliun. Realisasi subsidi tersebut digunakan untuk subsidi energi sebesar Rp 88,6 triliun yang mencakup subsidi BBM dan LPG serta subsidi listrik termasuk diskon listrik dan subsidi non energi sebesar Rp 61,4 triliun yang antara lain untuk Subsidi Pupuk, PSO, Subsidi Bunga Kredit Program, dan Subsidi Pajak.
Kemenkeu juga telah menetapkan pembayaran bunga utang dalam APBN 2021 sebesar Rp 373,3 triliun. Jumlah tersebut naik dari APBN 2020 yang sebesar Rp 338,8 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn