Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan Kementerian Keuangan telah menandatangani perjanjian Investasi Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) atas Dampak Pandemi COVID-19 (Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional) senilai Rp 4 triliun yang digunakan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan investasi (capital expenditure) serta memenuhi kebutuhan modal kerja (operational expenditure) PTPN Group., Senin (28/12)
Penandatanganan perjanjian investasi dihadapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku wakil Pemerintah dan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selaku Pelaksana Investasi dilakukan oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwarta, Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) James Rompas dan didampingi oleh Direktur Pelaksana LPEI Dikdik Yustandi di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dengan protokol kesehatan ketat.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Keuangan PTPN III (Persero) M. Iswahyudi, Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya Kementerian BUMN Rachman Ferry Isfianto serta Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu Meirijal Nur. Dalam perjanjian investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berbentuk Pinjaman Subordinasi (subordinated loan) dengan nilai limit Rp4 triliun yang memiliki jangka waktu 10 tahun untuk menopang kebutuhan capex dan modal kerja PTPN Group.
“Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah selaku Pemegang Saham kepada PTPN III (Persero) guna meningkatkan produktifitas dan profitabilitas Perseroan melalui Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja sekaligus merupakan amanah dan kepercayaan yang akan kami jaga sebaik-baiknya”, M. Abdul Ghani.