• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Permen BUMN Baru, Menteri Erick Thohir Pangkas Besaran Gaji Direksi dan Ubah Aturan Syarat Tantiem

by redaksi
30 Desember 2020
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas besaran gaji anggota direksi perusahaan perusahaan milik negara mulai 2021. Namun aturan ini mengecualikan gaji untuk direktur utama.

Lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Menteri Erick mengotak-atik formula gaji direksi BUMN.

RelatedPosts

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Terbit tanggal 25 November 2020 dan diunggah pada 30 Desember 2020, aturan ini mengubah formula gaji anggota direksi, komisaris serta tantiem dari aturan lama tahun 2014 yang kala itu Menteri BUMN adalah Dahlan Iskan.

Dalam lampiran aturan Menteri Erick,  disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.Bedanya dengan aturan  Dahlan Iskan adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen.

Selain menurunkan besaran gaji anggota direksi, Erick juga memberikan formula gaji baru bagi wakil direktur utama. Jika merujuk aturan sebelumnya, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya. Namun dalam aturan baru ini, gaji wakil dirut ditetapkan ebesar 95 persen dari gaji direktur utama.

Sementara gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Aturan Erick ini tidak berubah dari aturan lama.

Masih  dalam aturan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir juga menetapkan pedoman atas gaji direktur pelaksana di BUMN induk holding. Yakni mengikuti perhitungan angka sebelum perusahaan konsolidasi.

Ini artinya, gaji direktur pelaksana di perusahaan-perusahaan holding sama dengan gaji direktur utama. Pun dengan direksi lain juga merujuk aturan lama.

Sementara formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas tak berubah yakni 45 persen dari direktur utama.

Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.

Dalam revisi aturan itu, Erick juga menetapkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.

Tantiem direksi, komisaris dan dewan pengawas

Yang juga menarik, masih dalam aturan yang sama, Erick juga mengubah aturan pemberian tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Pemberian tantiem semisal, boleh dilakukan bila BUMN mendapat minimal status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangannya.

Syarat kedua,  BUMN juga harus memperoleh keuntungan paling rendah 70 persen dari target 100 persen. Lalu, capaian key perfomance indeks paling rendah 80 persen, serta perusahaan tidak rugi.

“Pemberian tantiem atau insentif kerja diberikan secara proporsional berdasarkan capaian KPI pada tahun yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa KPI juga mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas sebagai agen pembangunan termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada negara atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan,” sebut Erick dalam aturannya.

Perhitungan tantiem menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri. Perhitungan tantiem bisa berbeda-beda di tiap BUMN dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan dan kondisi khusus di bisnis perusahaan.

Komponen tantiem juga berubah, yaitu wakil direktur utama 95 persen dari direktur utama. Sebelumnya tidak ada.

Lalu, besaran tantiem anggota direksi 85 persen dari sebelumnya 90 persen dari direktur utama.

Adapun, tantiem komisaris utama atau ketua dewan pengawas 45 persen dari direktur utama dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama. Sementara wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas berhak mendapat tantiem 42,5 persen dari direktur utama.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Resmi, Bio Farma Raih Sertifikat Perizinan CPOB untuk Poduksi Vaksin Covid-19 dari BPOM

Next Post

Menteri Budi Gunadi Sadikin Bidik 7 Jenis Vaksin Digunakan Program Vaksinasi Corona di Indonesia

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

10 Maret 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menteri Budi Gunadi Sadikin Bidik 7 Jenis Vaksin Digunakan Program Vaksinasi Corona di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semangat Baru KAI Commuter

KAI Commuter dan DJKA Resmi Memperpanjang Rute Commuter Line Supas hingga Stasiun Probolinggo

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

3 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Diskon Jelang Lebaran 2026, Pelni Mulai Memberlakukan 11 Maret-5 April 2026

21 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia Memulai Langkah Governance Reset BUMN untuk Meningkatkan Efisiensi dan Daya Saing Global

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

by redaksi
10 Maret 2026
0

PLN Group kembali memperoleh pengakuan atas kinerjanya di panggung global. Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui anak usahanya,...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In