Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas besaran gaji anggota direksi perusahaan perusahaan milik negara mulai 2021. Namun aturan ini mengecualikan gaji untuk direktur utama.
Lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Menteri Erick mengotak-atik formula gaji direksi BUMN.
Terbit tanggal 25 November 2020 dan diunggah pada 30 Desember 2020, aturan ini mengubah formula gaji anggota direksi, komisaris serta tantiem dari aturan lama tahun 2014 yang kala itu Menteri BUMN adalah Dahlan Iskan.
Dalam lampiran aturan Menteri Erick, disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.Bedanya dengan aturan Dahlan Iskan adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen.
Selain menurunkan besaran gaji anggota direksi, Erick juga memberikan formula gaji baru bagi wakil direktur utama. Jika merujuk aturan sebelumnya, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya. Namun dalam aturan baru ini, gaji wakil dirut ditetapkan ebesar 95 persen dari gaji direktur utama.
Sementara gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Aturan Erick ini tidak berubah dari aturan lama.
Masih dalam aturan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir juga menetapkan pedoman atas gaji direktur pelaksana di BUMN induk holding. Yakni mengikuti perhitungan angka sebelum perusahaan konsolidasi.
Ini artinya, gaji direktur pelaksana di perusahaan-perusahaan holding sama dengan gaji direktur utama. Pun dengan direksi lain juga merujuk aturan lama.
Sementara formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas tak berubah yakni 45 persen dari direktur utama.
Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.
Dalam revisi aturan itu, Erick juga menetapkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.
Tantiem direksi, komisaris dan dewan pengawas
Yang juga menarik, masih dalam aturan yang sama, Erick juga mengubah aturan pemberian tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Pemberian tantiem semisal, boleh dilakukan bila BUMN mendapat minimal status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangannya.
Syarat kedua, BUMN juga harus memperoleh keuntungan paling rendah 70 persen dari target 100 persen. Lalu, capaian key perfomance indeks paling rendah 80 persen, serta perusahaan tidak rugi.
“Pemberian tantiem atau insentif kerja diberikan secara proporsional berdasarkan capaian KPI pada tahun yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa KPI juga mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas sebagai agen pembangunan termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada negara atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan,” sebut Erick dalam aturannya.
Perhitungan tantiem menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri. Perhitungan tantiem bisa berbeda-beda di tiap BUMN dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan dan kondisi khusus di bisnis perusahaan.
Komponen tantiem juga berubah, yaitu wakil direktur utama 95 persen dari direktur utama. Sebelumnya tidak ada.
Lalu, besaran tantiem anggota direksi 85 persen dari sebelumnya 90 persen dari direktur utama.
Adapun, tantiem komisaris utama atau ketua dewan pengawas 45 persen dari direktur utama dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama. Sementara wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas berhak mendapat tantiem 42,5 persen dari direktur utama.
Sumber Kontan, edit koranbumn