Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid baru yang mengatur pelaksanaan proyek putar kunci atau yang lebih populer disebut ‘turnkey project’ untuk pengadaan teknologi industri. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu disahkan parlemen bersama pemerintah.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 118 tahun 2020 ini, presiden mewajibkan penyedia teknologi industri alias kontraktor proyek melakukan alih teknologi kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian pelaksana.
Dalam terminologi umum, turnkey project adalah skema proyek di mana si pemilih proyek ‘terima jadi’ dari kontraktor. Seluruh pembayaran dilakukan setelah proyek selesai sepenuhnya atau saat diserahterimakan. Semua tahapan proyek dari desain sampai pengoperasian teknologi dikelola sendiri oleh kontraktor, sehingga pemilik proyek tidak ikut campur.
Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 ini menjelaskan definisi dari proyek putar kunci. Pasal 1 menjelaskan, pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian, rancang bangun dan rekayasa, serta pengoperasian.
“Dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan,” bunyi Pasal 1 beleid ini.
Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, tujuan pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.
Dalam Pasal 3 dijelaskan, proyek putar kunci bisa jadi opsi pengadaan teknologi industri apabila kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak, sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Mendesak di sini maksudnya, teknologi yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan atau akuisi teknologi.
“Juga karena terdapat ancaman terhadap keberlangsunga industri di dalam negeri dan perekonomian nasional, serta terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan,” bunyi pasal yang sama.
Proyek putar kunci ini nantinya akan dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, penugasan ke BUMN, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Lantas saat diserahkan kembali kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian, penyedia teknologi wajib melakukan alih teknologi.
Alih teknologi yang dimaksud, diatur dalam Pasal 25, meliputi seluruh tahapan proyek sejak perencanaan sampai pengoperasian, pemeliharan, dan penutupan. Di lapangan, skema proyek putar kunci jamak diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, jalan raya, hingga pabrik.
Sumber Republika, edit koranbum