Mulai hari ini diberlakukan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan COVID-19.
WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.
Di Bandara Soekarno-Hatta, pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020.
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan COVID-19 varian B117.
“Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar dr. Darmawali Handoro.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020.
“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi Yudianto.
Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaksanaan Karantina
Sebelum dilakukan penutupan ini, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 – 31 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan karantina saat ini juga masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air, dan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian penutupan masuk Indonesia.
Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pelaksanaan karantina sejak 28 Desember berjalan lancar berkat dukungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menyiapkan hotel karantina.
Hingga 14 Januari nanti, lanjut dia, ketersediaan kamar hotel untuk karantina juga dipastikan cukup.
“Koordinasi intensif dilakukan bersama PHRI terkait hotel karantina 1.500 – 2.000 penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya pada 28 – 31 Desember. Berkat dukungan PHRI, ketersediaan kamar hotel karantina dapat dipastikan untuk mengakomodir seluruh penumpang rute internasional.”
“Khusus hari ini, jumlah penumpang rute internasional yang tiba sekitar 1.700 orang dan dipastikan hotel karantina siap,” jelas Pas M.A Silaban.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menuturkan maskapai nasional mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah imported case COVID-19.
“Maskapai nasional yang melayani rute internasional berkoordinasi terkait karantina bagi WNI yang tiba di Tanah Air agar proses kedatangan di bandara hingga ke lokasi karantina dapat berjalan dengan baik,” ujar Denon Prawiraatmadja.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan seluruh sumber daya bandara siap digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan COVID-19.
“Seluruh sumber daya Bandara Soekarno-Hatta, baik itu fasilitas mau pun personel siap digunakan untuk mendukung kebijakan penutupan masuknya WNA pada 1 – 14 Januari 2021, dan juga karantina bagi WNI yang tiba sampai 14 Januari 2021.”
“Kami pastikan Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari untuk mendukung berbagai penerbangan, termasuk misalnya penerbangan repatriasi yang membawa WNI pulang ke Tanah Air. Aspek pelayanan tetap diutamakan dalam menyambut kepulangan WNI hingga pengantaran ke hotel lokasi karantina,” ujar Agus Haryadi.