Kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) kian tertekan. Hingga November 2020, asuransi pelat merah ini mencatatkan ekuitas minus Rp 38,6 triliun, artinya nilai liabilitas jauh lebih besar dari aset.
Dengan kondisi tersebut, Jiwasraya masih mengandalkan sejumlah dana untuk bertahan hingga polis dialihkan ke IFG Life tahun depan. Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Farid Azhar Nasution menyebut, sumber dana untuk operasional perusahaan dari bunga surat utang.
“Kalau ditanya sumber pendanaan, kami memang masih punya surat berharga yang tentunya menghasilkan bunga untuk operasional. Itu (sumber dana) yang pertama,” kata Farid dalam keterangan pers secara virtual, pekan lalu.
Sumber dana selanjutnya berasal dari penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos) senilai Rp 2,2 triliun kepada Konsorsium BUMN Karya dan Indonesia Financial Group (IFG).
“Masih ada sedikit (aset Citos) yang kami pakai untuk menjaga operasi tetap hidup sampai dengan datangnya pertolongan,” jelas dia.
Sementara itu, pendapatan premi cenderung turun seiring memburuknya kondisi keuangan Jiwasraya. Premi non-unitlink yang diharapkan mencapai Rp 3 miliar per hari kini hanya Rp 1 miliar secara rata-rata.
“Ke depan setelah restrukturisasi, (premi) akan turun lagi. Jadi setelah restrukturisasi kami benar-benar mengandalkan aset dari yang kami punya yaitu kupon surat berharga negara (SBN),” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknik Jiwasraya Angger P. Yuwono menilai, penurunan premi tersebut karena pemegang polis aktif sudah mulai ragu untuk membayarkan preminya kepada perusahaan. Kondisi itu semakin diperparah dengan meningkatnya jumlah klaim.
“Kewajiban-kewajiban seluruh polis juga meningkat karena polisnya menjanjikan suku bunga yang tinggi dan jangka waktunya panjang,” pungkas dia.
Berdasarkan paparan manajemen, Rabu (23/12) lalu, nilai liabilitas Jiwasraya menyentuh Rp 54,4 triliun. Sementara nilai aset cenderung turun dari Rp 23 triliun di 2018 menjadi Rp 18 triliun pada tahun berikutnya. Akibatnya, rasio modal perusahaan (RBC) menjadi -1.803%, atau melewati batas ketentuan OJK yakni 120%.
Sumber Kontan, edit koranbumn