Daily Economic Review: Target Investasi Manufaktur Rp323,56 Triliun Pada 2021
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penanaman modal sektor industri manufaktur pada 2021 mencapai Rp323,56 triliun.
Beberapa sektor yang masih menjadi primadona para investor adalah industri makanan dan minuman, logam dasar, otomotif, serta elektronik. Kemenperin juga akan mendorong pengembangan investasi di industri farmasi dan alat kesehatan. Sektor-sektor tersebut merupakan prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
Investasi sektor industri manufaktur tumbuh 37,1% yoy pada 9M20.
Sepanjang Januari-September 2020, investasi sektor industri manufaktur mencapai Rp201,9 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 33% dari total nilai investasi nasional yang sebesar Rp611,6 triliun. Adapun subsektor yang memberikan kontribusi besar terhadap capaian investasi tersebut antara lain adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya, industri makanan, industri kimia dan farmasi, industri kendaraan bermotor dan alat transportasi, serta industri mineral non-logam.
Kemenperin memproyeksikan industri manufaktur nonmigas tumbuh sebesar 3,95% pada 2021.
Perbaikan kinerja tersebut dengan asumsi pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan adanya vaksin sehingga aktivitas ekonomi mulai pulih. Pada triwulan III-2020 sektor industri manufaktur nonmigas terkontraksi sebesar -4,0% yoy, lebih baik dibandingkan triwulan II-2020 yang terkontraksi sebesar -5,7% yoy, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 17,9%.
Pemerintah perlu mempercepat implementasi kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung kinerja industri manufaktur, di antaranya adalah mempercepat program substitusi impor yang ditargetkan mencapai 35% pada akhir 2022, hilirisasi industri, pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengembangan industri kecil dan menengah yang berdaya saing, dan pengembangan kompetensi SDM industri. Selain itu, kami memandang komitmen pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif harus segera ditindaklanjuti dengan penerbitan aturan turunannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor.
Sumber bank Mnadiri, edit koranbumn