Sinergi erat ditunjukkan sektor penerbangan dan pariwisata nasional dalam upaya mencegah imported case atau penyebaran SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia.
PT Angkasa Pura II bersama maskapai (sektor penerbangan) bersinergi dengan operator hotel yang tergabung di dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia – PHRI (sektor pariwisata) dalam menjalankan proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.
“Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata dalam hal ini adalah operator hotel.”
“Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
“Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
“Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Kasatgas Udara Kolonel Pas M.A Silaban menambahkan, “Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari.”
Adapun bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah.
Jumlah penumpang WNA turun drastis
Adapun pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020 (28 – 31 Desember 2020) jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020 (1 – 3 Januari 2021) jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Total pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang terdiri dari WNI dan WNA yang mendarat di Indonesia tercatat 10.899 orang.
Aplikasi HORE
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II membuat aplikasi Hotel Monitoring and Reservation (HORE) System untuk mempermudah koordinasi antara stakeholder.
“Lewat aplikasi HORE, Bandara Soekarno-Hatta dapat menyampaikan rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, operator hotel dapat menyampaikan jumlah ketersediaan kamar, dan Satgas Udara Penanganan COVID-19 dapat melakukan penetapan lokasi karantina sesuai protocol Covid-19.”
“Ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan karantina hingga 14 Januari nanti,” ujar Agus Haryadi.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan PHRI mendukung penuh dipenuhi ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan menyiapkan sedikitnya 105 hotel dengan alokasi 10.200 – 10.500 kamar hotel karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang sebagai lokasi karantina.