Pandemi Covid-19 memberi pelajaran berharga bagi pemerintah. Selain tantangan dari aspek kesehatan, pandemi memaksa pemerintah memutar otak untuk memberi perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak. Berbagai bantuan sosial pun disiapkan oleh pemerintah pusat demi menopang daya beli rakyat yang terpukul pandemi.
Belajar dari pengalaman dalam menyalurkan bantuan selama pandemi ini, pemerintah mulai menyiapkan langkah perbaikan sistem perlindungan sosial. Tujuannya, pemerintah punya sistem perlindungan sosial yang terpadu dan lebih siap apabila masyarakat butuh bantuan dalam waktu singkat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, reformasi sistem perlindungan sosial akan dilakukan sampai 2024 mendatang. Target akhirnya, angka kemiskinan ekstrem sebesar 3 persen atau sekitar 9 juta jiwa bisa hilang sepenuhnya dalam kurun waktu tiga tahun dari sekarang.
Perbaikan sistem perlindungan sosial ini akan dilakukan melalui dua cara: digitalisasi seluruh data penerima bantuan dan pengkajian ulang seluruh program bantuan sosial yang tersebar di banyak kementerian/lembaga. Suharso menyebutkan, digitalisasi data dilakukan agar akurasi penerima bantuan tinggi. Hal ini sekaligus memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
“Kita menyadari bahwa memang ada hal yang perlu diperbaiki dalam hal ketepatan data dari orang yang berhak dan yang tidak berhak. Jadi data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” kata Suharso dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (5/1).
Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kembali seluruh program bantuan sosial atau program serupa yang tersebar di seluruh kementerian/lembaga. Program-program tersebut, ujar Suharso, akan dirangkum menjadi beberapa program strategis dengan target penerima manfaat yang lebih luas. Langkah ini sekaligus menghindarkan adanya tumpang tindih nama penerima antara satu program bansos dengan program lainnya.
“Jadi bansos-bansos ini supaya efektif, bagaimana caranya program yang tersedia di berbagai K/L itu kita uji kembali mengenai kesahihannya sampai tingkat seperti apa. Jadi Bappenas ditugaskan presiden untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial ini,” ujar Suharso.
Suharso menambahkan, selama ini sistem perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah terbagi dalam dua wujud. Pertama, bantuan sosial yang sifatnya hibah atau pemberian pemerintah dengan syarat tertentu tanpa ada keharusan bagi masyarakat untuk membayar iuran.
Kedua, perlindungan sosial berupa jaminan sosial yang diperoleh dari setiap masyarakat melalui pembayaran iuran. Manfaat pun akan diberikan kepada masyarakat sepanjang mereka aktif membayar iuran.
“Tetapi kita tahu persis bahwa tidak semua warga negara Indonesia punya tingkat kemampuan yang sama dalam hal jaminan sosial, dan juga dalam hal memperoleh atau tidak memperoleh bansos,” katanya.
Menjawab permasalahan itu, maka pemerintah selama ini juga menyediakan bantuan iuran bagi kelompok masyarakat yang dianggap kesulitan membayar iuran jaminan sosial. Perbaikan data yang akan dilakukan dalam tiga tahun ke depan, ujar Suharso, juga bertujuan memastikan bahwa seluruh penerima bantuan iuran memang masuk kelompok rentan miskin, miskin, atau sangat miskin.
Sumber Republika, edit koranbumn