PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30 persen, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.
Adapun, untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan bahwa penyesuaian sesuai dengan instruksi pemerintah yang menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00 – 15.00, sedangkan di area nonzona merah mulai 08.00 – 15.00 waktu setempat,” ujarnya.
Adapun, info lengkap dan teraktual terkait cabang BNI yang beroperasi dapat diakses di tautan https://bni.co.id/id-id/kontak/lokator/cabangberoperasi.
Mucharom juga mengatakan BNI menyarankan nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan layanan e-channel BNI, sehingga dapat tetap bertransaksi dari mana saja dan kapan saja dengan aman.
Sumber BIsnis, edit koranbumn