PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berupaya memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pelayanan prima BRI dapat diperoleh masyarakat baik melalui saluran digital maupun luar jaringan (luring) dengan protokol yang ketat sesuai peraturan berlaku.
Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, seluruh layanan dan operasional BRI di kantor cabang konvensional tetap berjalan. Akan tetapi, penyesuaian dilakukan sesuai pembatasan-pembatasan yang sudah diatur oleh pemerintah.
“BRI melakukan penyesuaian jam kerja operasional dan mengimplementasikan PPKM yaitu operasional menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Selain membatasi jumlah karyawan dan nasabah yang bisa datang pada satu waktu, BRI juga memastikan penerapan protokol kesehatan ketat tetap dilakukan pada seluruh unit kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/1).
Sejak 11 Januari 2021, BRI mengatur agar 75 persen karyawan tiap unit kerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Adapun masing-masing pemimpin unit kerja BRI di wilayah diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut teknis layanan dan pelaksanaan WFH selama PPKM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai standar protokol kesehatan.
“Masyarakat tak perlu khawatir akan kesulitan mengakses layanan perbankan, karena BRI telah menyediakan layanan digital banking yang mudah digunakan dan hi-tech melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan 24 jam kapanpun dan dimanapun,” ucapnya.
Sumber Republika, edit koranbumn