Tak hanya menarik tarif jalan tol laying Jakarta Cikampek, PT Jasa Marga (JSMR) juga akan menyesuakan tarif jalan tol milik perusahaan serta anak usahanya per 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB nanti.
Ada 6 jalan tol milik Jasa Marga (JSMR) yang akan mengalami penyesuaian tarif jalan. Yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek – Padalarang (Cipularang), Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A, B, C, Palimanan – Kanci (Palikanci), serta Surabaya – Gempol.
Perinciannya sebagai berikut:
Jalan tol JORR seksi E2, E3, W2U, W2S (Sistem Terbuka)
Golongan I naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000;
Golongan II dan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.500,
golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp31.500.
Sementara ruas jalan tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami:
Golongan I tetap Rp 3.000;
Golongan II dan III tetap Rp 4.500;
Golongan IV dan V naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500.
Kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Sosialisasi atas penyesuaian tarif tol Jasa Marga dilakukan Kamis (14/1) beresama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
Corporate Communication Jasa Marga (JSMR) Dwimawan Heru menyatakan, penyesuaian tarif ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah tertunda sejak tahun 2019 dan 2020.
Pemerintah menunda penyesuakan tarif jalan tol, menyusul terjadinya pandemi corona, bahkan hingga saat ini.
Menurutnya, saat ini ada harapan pemulihan ekonomi dengan telah dimulainya program vaksinasi dengan dimulainya Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin pada Rabu (13/1).
Ini menjadi salah satu alasan PT Jasa Marga (JSMR) memberlakukan penyesuaian tarif tol.
“Jasa Marga (JSMR) belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda sejak 2019 dan 2020,” ujar Heru dalam virtual conference, Kamis (14/1).
Menurut Heru, penyesuaian tarif jalan tol ini mesti dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor di sektor pembangunan jalan serta untuk pemenuhan perjanjian dengan badan usaha serta mendukung mobilitas dan perbaikan fasilitas.
Biro Komunikasi PublikK ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Atmawidjaja menambahkan penyesuaian tarif dilakukan mengikuti inflasi, termasuk memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat pengguna jalan tol.
“Jadi penyesuaian dilakukan mengimbangi inflasi dan menutup tarif jalan serta pengembalian investasi badan usaha,” kata dia
Sumber Kontan, edit koranbumn