PT Jasa Marga (Persero) Tbk alokasikan dana Rp 2,2 triliun untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebutkan SPM merupakan ukuran standar pelayanan yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR. Karenanya, saban tahun perusahaan senantiasa mengalokasikan dana belanja modal untuk hal tersebut.
“Kebutuhan capex dan opex untuk pemenuhan SPM ruas jalan tol Jasa Marga sebesar Rp 2,2 triliun per tahun,” ujarnya
Pemenuhan SPM Jasa Marga meliputi berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, optimalisasi fasilitas control room, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.
Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga juga melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas, serta pengoperasian one call center Jasa Marga Group.
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu – rambu keselamatan & guardrail.
Seiring dengan itu, dalam waktu dekat perusahaan juga akan menyesuaikan tarif beberapa ruas tolnya. “Penyesuaian tarif dalam waktu dekat adalah ruas JORR, Cipularang dan Padaleunyi. Selain penyesuaian tarif tol, dalam waktu dekat Jasa Marga juga akan memberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, ujar Subakti.
Sayang, ia tak menjelaskan secara detil terkait efektivitas penyesuaian tarif terhadap kinerja perusahaan. Yang jelas, Subakti bilang penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Sumber Kontan, edit koranbumn