• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

ANTAM Ajukan Banding Atas Hukuman Bayar Kerugian Capai Rp817,4 Miliar

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita
0
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk., mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said sehingga perseroan dihukum membayar kerugian mencapai Rp817,4 miliar.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

RelatedPosts

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai resmi tersebut.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Kunto menegaskan bahwa ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta perseroan memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Perseroan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

“Perusahaan menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” papar Kunto.

Kunto mengatakan bahwa dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, perseroan selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

ANTM selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Oleh karena itu, perseroan menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia ANTAM yang tidak wajar.

“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” jelas Kunto.

Di sisi lain, Kunto memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Sandiaga Uno Pastikan Mandalika Layak Ditetapkan Jadi Destinasi Wisata Olahraga

Next Post

Kinerja 2020, Pelni Catat Muatan Tol Laut Naik Hampir 3 Kali Lipat

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang
Berita

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Next Post
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Kinerja 2020, Pelni Catat Muatan Tol Laut Naik Hampir 3 Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Kolaborasi Danantara, Adhi Karya dan BUMN Wujudkan Hunian Sementara Guna Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh

20 jam ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Utilisasi Kuota Masih Longgar, ASDP Dorong Perencanaan Arus Balik Sejak Dini

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dorong Percepatan Pemulihan Kelistrikan di Aceh, Pertamina Pasok BBM dan Pelumas untuk 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM

5 hari ago
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
2 Januari 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) yakni hunian layak sementara untuk memastikan pemulihan dan...

Read more
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In