Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971,1 triliun per 4 Januari 2021. Adapun jumlah restrukturisasi tersebut telah menjangkau 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi berasal dari UMKM sebesar 77 persen atau 5,81 juta. Sedangkan bagi debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan.
“Nilai restrukturisasi Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” ujarnya saat acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).
Berdasarkan besaran nominal baki debit masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit bagi debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi dan debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.
Adapun aturan restrukturisasi diatur dalam POJK 11/2020 ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur pada masa pandemi. “Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan menjaga likuiditas. Diharapkan perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret 2022 mendatang.
Sumber Republika, edit koranbumn